Senin, 15 Oktober 2012

Hakim Kasus Pemukulan Irwandi Yusuf Ditemukan Tewas

Salman Mardira - Okezone
BANDA ACEH - Seorang hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Zainuddin ditemukan tak bernyawa di rumahnya di jalan Teungku Chik Dipinueng Raya, Gampong Pinueng, Banda Aceh.

Zainuddin merupakan Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasus pemukulan terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Zainuddin mulanya ditemukan oleh tetangganya yang mencoba mengintip lewat jendela setelah memanggilnya beberapa kali tak ada jawaban, Sabtu (13/10/2012).

Awalnya isteri Zainuddin yang tinggal di Dumai, Riau menelpon korban beberapa kali, namun tak ada jawaban. Merasa khawatir, ia kemudian menelepon kantor Zainuddin yang diteruskan ke tetangga sekitar rumah Zainuddin.

Untuk mengetahui keberadaan Zainuddin, tetangga itu kemudian memanggil sambil menggedor pintu beberapa kali. Merasa aneh tanpa jawaban, ia kemudian mengintip lewat celah cendela dan terlihatlah jasad Zainuddin sudah terbujur kaku.

Warga berbondong datang ke lokasi usai mendapat informasi penemuan mayat. Aparat Polresta Banda Aceh yang turun ke lokasi langsung membentang pita kuning dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Jasad Zainuddin dibawa ke RSU Zainal Abidin, Banda Aceh untuk divisum.

Zainuddin diduga kuat meninggal dunia karena serangan jantung. Hal ini berdasarkan hasil visum diketahui tak ada tanda-tanda kekerasan ditubuhnya. "Menurut hasil visum dari kepolisian dia sakit," kata Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Muhammad Mas'ud Halim kepada wartawan.

Dalam beberapa hari terakhir, Zainuddin diketahui kerap mengeluh sakit di bagian ulu hati kepada teman-temannya di Pengadilan Negeri. Bahkan ia mengaku sudah memeriksa ke dokter, hasilnya diketahui jika kadar gula darah dan kolesterolnya cukup tinggi.

"Saya juga tahu dari isterinya. Dia sering mengeluh sakit diulu hatinya, bisa jadi jantung," sebut Mas'ud.

Malam ini jasad Zainuddin akan dipulangkan ke kampung halamannya di Dumai dan dikebumikan di sana. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar