Jakarta (ANTARA
News) - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengatakan bahwa
grasi presiden tidak diunggah (upload) di situs MA.
"Kalau di-upload di situs MA ya putusan MA. Kalau grasi yang tidak
di situ," kata Djoko, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis.
Hal ini diungkapkan Djoko terkait pemberitaan putusan anggota
gembong narkoba sindikat internasional Deni Setia Maharwa alias Rapi
Mohammed Majid lolos dari vonis hukuman mati dan dihukum penjara seumur
hidup.
"Ya aku tahu putusan Deni dikabulkan dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup," katanya.
Pemberitaan beberapa situs menyatakan pembatalan hukuman mati
tersebut merupakan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena
nomor perkara yaitu No: 21 SUS/MA/2011.
Pemberitaan tersebut menyebut, nomor perkara MA biasanya ada tulisan
"Pid.Sus" sedangkan dalam perkara tersebut hanya menulis "SUS" saja.
Deni terbebas dari hukuman mati menjadi vonis penjara seumur hidup.
"Kabul berupa perubahan dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya
menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian tulis putusan yang
dilansir dari situs MA.
Deni telah menyelundupkan narkoba ke London pada 12 Januari 2000
sesaat sebelum berangkat dengan pesawat Cathay Pacific lewat Bandara
Soekarno-Hatta. Deni ditangkap bersama dua anggota sindikat lainnya,
Meirika Franola dan Rani Andriani.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 22 Agustus 2000 menghukum
Deni dengan hukuman mati dan dikuatkan hingga putusan kasasi MA yang
dijatuhkan pada 18 April 2001.
(J008/A011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar