Kamis, 18 Oktober 2012

MUI: Bebas Tugaskan Hakim MA yang Batalkan Vonis Mati Bandar Narkoba

Rini Friastuti - detikNews

Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan vonis Putusan Kasasi (PK) Mahkamah Agung (MA) yang mencabut hukuman mati pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan menjadi hukuman 15 tahun penjara. MUI meminta MA agar membebastugaskan hakim agung yang membebaskan vonis mati sang produsen narkoba itu.

MUI menilai hakim yang memvonis terdakwa narkoba tidak mengerti secara utuh kaitan HAM dan Undang-undang Dasar 1945.

"MUI sangat menyayangkan vonis PK MA terhadap terpidana kasus narkoba," ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2012).

Kekhawatiran MUI atas tindakan hakim MA itu dinilai akan berefek pada peningkatan peredaran narkoba di Indonesia sehingga akan menambah jumlah korban anak bangsa. Selain itu, MUI juga menyoroti ketidaktepatan hakim PK MA yang menyatakan hukuman tidak sesuai dengan UUD 45.

"Hal ini menunjukkan hakim MA tersebut belum paham secara komprehensif hukuman mati dalam kaitan HAM dan UUD 45," terangnya.

Ma'ruf meminta MA segera memeriksa hakim Brigjen (Purn) Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung, hakim agung Achmad Yamamie, hakim agung Nyak Pha, dengan melihat rekam jejak mereka dalam menggadili perkara dan aspek lainnya.

"Untuk sementara mereka bertiga harus dibebastugaskan dari tugas memeriksa perkara," kata Ma'ruf.

MUI juga mendorong agar lembaga hukum lainnya semisal Polri, Kejaksaan, dan BNN agar tetap fokus pada pemberantasan narkoba di Indoensia, termasuk pengadilan tingkat pertama hingga MA. "Punya kesamaan sikap dan kebijakan untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati kepada seluruh pelaku kejahatan narkoba tanpa terkecuali," terangnya.

Dan yang terpenting, lanjut Ma'ruf, adalah sikap pemerintah agar tidak lagi memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar