INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih
buka pintu damai dalam menghadapi gugatan perdata dari Korps Lalu Lintas
(Korlantas) Mabes Polri terkait pengusutan kasus Simulator Surat Izin
Mengemudi (SIM).
Menurut Juru bicara KPK Johan Budi
Sapto Prabowo pada sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Kamis 1 November 2012. "Dalam sidang pertama biasanya
dibuka dialog. Nanti ada persidangan yang meminta tergugat dan penggugat
melakukan perdamaian," kaya Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan,
Senin (29/10/2012).
Namun, Johan Budi menegaskan KPK juga siap menghadapi kemungkinan terpahit apabila Polri menolak berdamai.
Sebelumnya,
Kepolisian RI menggugat KPK terkait penggeledahan yang dilakukan di
gedung Korps Lalu Lintas Polri, 31 Agustus 2012. Kepala Korlantas,
Inspektur Jenderal Puji Hartanto, mengatakan gugatan sudah didaftarkan
di Pengadilan.
Puji berkilah ada sejumlah dokumen yang tidak
terkait simulator SIM ikut disita KPK. Menurut Puji, dokumen-dokumen itu
terkait dengan pelayanan masyarakat.
"KPK membuat surat resmi
juga tanya mana yang tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Lalu kami
buat lagi rincian yang diminta sudah disampaikan. Nah itulah yang sampai
saat ini belum diberikan lagi," kata Kepala Korlantas.
Dalam
gugatannya itu, Polri menuntut ganti rugi material sebesar Rp425 miliar
dan nonmaterial Rp6 miliar kepada KPK. Polisi menganggap KPK telah
melakukan pelanggaran dalam proses penggeledahan. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar