Selasa, 30 Oktober 2012

KPK Siap Berdamai Dengan Korlantas

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih buka pintu damai dalam menghadapi gugatan perdata dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri terkait pengusutan kasus Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo pada sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 1 November 2012. "Dalam sidang pertama biasanya dibuka dialog. Nanti ada persidangan yang meminta tergugat dan penggugat melakukan perdamaian," kaya Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2012).

Namun, Johan Budi menegaskan KPK juga siap menghadapi kemungkinan terpahit apabila Polri menolak berdamai.

Sebelumnya, Kepolisian RI menggugat KPK terkait penggeledahan yang dilakukan di gedung Korps Lalu Lintas Polri, 31 Agustus 2012. Kepala Korlantas, Inspektur Jenderal Puji Hartanto, mengatakan gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan.

Puji berkilah ada sejumlah dokumen yang tidak terkait simulator SIM ikut disita KPK. Menurut Puji, dokumen-dokumen itu terkait dengan pelayanan masyarakat.

"KPK membuat surat resmi juga tanya mana yang tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Lalu kami buat lagi rincian yang diminta sudah disampaikan. Nah itulah yang sampai saat ini belum diberikan lagi," kata Kepala Korlantas.

Dalam gugatannya itu, Polri menuntut ganti rugi material sebesar Rp425 miliar dan nonmaterial Rp6 miliar kepada KPK. Polisi menganggap KPK telah melakukan pelanggaran dalam proses penggeledahan. [mvi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar