Selasa, 24 Mei 2011

Divonis 10 Tahun Penjara, Gadis Kyrgistan Cantik Itu Menangis

Oris Riswan Budiana - detikBandung


Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai John Tambunan memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1,1 miliar pada Zibeek Sakeeva, terdakwa peredaran narkotika internasional, dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (24/5/2011).

"Menyatakan terdakwa Zibeek Sakeeva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan dan menguasai narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1,1 miliar," kata John dalam putusannya.

Khusus mengenai denda Rp 1,1 miliar, jika Zibeek tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menghukum Zibeek dengan pidana kurungan 15 tahun penjara. Zibeek dijerat pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Sementara dakwaan primer (pasal 114 - red) tidak terbukti," ujar John.

Alasan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, John mengatakan banyak hal yang membuat majelis meringankan hukuman.

"Di antaranya terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, masih muda, dan kami merespon kepedulian pemerintah Kyrgistan yang meminta majelis mempertimbangkan agar memberi keringanan pada terdakwa," jelasnya.

Mendengar vonis tersebut melalui penerjemah, Maria, gadis cantik berkulit putih ini langsung tertunduk dan menangis. Setelah bersalaman dengan hakim dan jaksa, Zibek pun dikawal petugas masuk ke ruang tahanan PN Bandung.

Ia terus mengusap airmatanya menggunakan saputangan warna putih. Setelah di ruang tahanan, ia pun berbincang dengan kuasa hukumnya, Ricky Susan yang berada di luar ruang tahanan. Sambil berbincang, Zibeek terus menitikan air mata.

Kamis, 19 Mei 2011

Senat Universitas Trisakti Mengadu ke MPR

VIVAnews - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Taufiq Kiemas, didampingi Sekretaris Jenderal MPR, Edi Siregar, menerima kunjungan Senat Universitas Trisakti. Senat universitas swasta ini mengadukan kekalahan mereka melawan Yayasan Trisakti.

Rombongan Senat Universitas Trisakti ini dipimpin ketuanya, Prof Dr. HA. Prayitno, bertemu Taufiq di ruang rapat Pimpinan MPR, Gedung Nusantara 3, Jakarta, Kamis 5 Mei 2011.
Prayitno menyampaikan kekhawatirannya terkait rencana Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung No 821/PDT/2010 jo. No. 248/PDT/2009 jo. No. 410/Pdt.G/2007/PN. JKT.BRT.

Eksekusi yang akan dilaksanakan pada Kamis, 19 Mei 2011, adalah penegasan kemenangan Yayasan Trisakti dalam gugatan sengketa kepemilikan melawan Senat Universitas Trisakti.
Menurut Prayitno, ditilik dari sejarahnya, Universitas Trisakti merupakan salah satu aset negara karena lembaga pendidikan ini didirikan oleh negara dan menggunakan sebagian aset negara. Karena itu, katanya, kepemilikan negara atas Usakti harus dipertahankan. Jangan sampai jatuh ke tangan segelintir orang saja.

“Kami sudah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut," kata Prayitno.
"Kami benar-benar sangat menyayangkan dengan kondisi yang menimpa Universitas Trisakti saat ini. Bagaimana tidak, saat ini kami memiliki 22 ribu mahasiswa, 1.000 dosen termasuk ratusan hektar lahan beserta bangunan kampus di atasnya. Kalau semua aset ini bepindah tangan, berarti negara akan kehilangan sebagian miliknya dan jatuh kepada beberapa gelintir orang saja,” kata Prayitno menambahkan.

Karena itu, kedatangan Senat Universitas Trisakti menghadap Ketua MPR, kata Prayitno, untuk meminta tolong kepada MPR menyangkut silang sengketa kepemilikan tersebut.

Menanggapi permintaan Senat Universitas Trisakti menyatakan, Ketua MPR menyatakan pihaknya akan memberikan bantuan sesuai kemampuan yang dimiliki.
Menurut Taufiq keberadaan Usakti sebagai salah satu aset negara harus dipertahankan. Apalagi, lembaga pendidikan ini merupakan salah satu universitas terbaik dan tertua di Jakarta. Dan telah banyak menghasilkan cendekiawan yang turut membangun negara.

“Lulusannya sudah mencapai seratus ribu sarjana, di sana juga terdapat sebagian aset negara. Karena itu, keberadaan Usakti harus dipertahankan, dan menjadi salah satu aset negara,” kata Ketua Dewan Pertimbangan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Eksekusi Trisakti, Jalan Kiai Tapa Ditutup

Terlihat sekitar 10 polisi melakukan pengamanan di jalan yang ditutup itu.

VIVAnews - Kawasan Jalan Kiai Tapa dari arah Roxy menuju Tomang dan Slipi ditutup. Polisi mengalihkan seluruh kendaraan ke arah Jalan Daan Mogot. Penutupan dilakukan karena unjuk rasa di depan kampus Universitas Trisakti, Jalan S Parman, Jakarta Barat.

Sejumlah polisi terlihat menjaga jalan yang ditutup itu. Massa berkumpul di depan gerbang kampus. Penutupan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Arus kendaraan dari Grogol menuju Tomang yang melaju di flyover juga mengalami kemacetan. Kendaraan berjalan melambat karena pengendara ingin melihat aksi itu.

Antrean kendaraan juga terjadi di areal putaran Daan Mogot karena kendaraan yang akan menuju Slipi harus kembali ke arah Grogol dan naik di flyover Grogol.

Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat rencananya akan melakukan eksekusi kampus Universitas Trisakti. Hal ini dilakukan karena sengketa pengelolaan kampus yang berbuntut perselisihan antara Yayasan Trisakti dengan pihak rektorat.

Proses hukum sudah berjalan dan sampai tingkat kasasi. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan kubu yayasan sebagai pihak yang memiliki hak untuk mengelola kampus.
• VIVAnews

Pengadilan Jakarta Barat Sita Kampus Trisakti

Sengketa yang terjadi sejak 2002 ini berakhir dengan eksekusi hari ini. 

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini akan mengeksekusi kampus Universitas Trisakti di Grogol, Jakarta Barat.
Sengketa ini buntut perselisihan antara Yayasan Trisakti dengan pihak rektorat Universitas Trisaksi. Proses hukum yang sampai tingkat kasasi
ini dimenangkan pihak yayasan.
"Saya sendiri nanti akan mendampingi juru sita yang pelaksanaannya dipimpin Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Ketua Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Amiruddin Aburaera, dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Kamis 19 Mei 2011.

Amiruddin berharap kubu rektorat yang dipimpin Thoby Mutis bisa membuka jalan agar eksekusi berjalan lancar. Bila kondisi ekskusi di lapangan tidak memungkinkan, pihak Yayasan menyerahkan sepenuhnya kepada petugas keamanan.

"Kami harap pihak TM (Thoby Mutis) tidak mengerahkan kekuatan. Sehingga tidak mengganggu proses eksekusi dan tidak tertunda lagi. Karena ini perintah pengadilan," kata Amiruddin.

Amiruddin menegaskan, sengketa yang terjadi sejak 2002 ini berakhir dengan eksekusi hari ini. Amiruddin menekankan bahwa Thoby Mutis tidak lagi menjabat rektor sejak diberhentikan pada 4 September 2002. "Sejak itu, secara hukum tindakannya tidak legal," ujar dia.

Sementara, kubu Thoby Mutis, yang diwakili Ketua Senat Universitas Trisakti, Prayitno, sudah bertemu Ketua MPR Taufiq Kiemas. Prayitno menyampaikan kekhawatirannya terkait rencana Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung No 821/PDT/2010 jo. No. 248/PDT/2009 jo. No. 410/Pdt.G/2007/PN. JKT.BRT.

Menurut Prayitno, ditilik dari sejarahnya, Universitas Trisakti merupakan salah satu aset negara karena lembaga pendidikan ini didirikan oleh negara dan menggunakan sebagian aset negara. Karena itu, katanya, kepemilikan negara atas Usakti harus dipertahankan. Jangan sampai jatuh ke tangan segelintir orang saja.

"Kami sudah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut," kata Prayitno usai bertemu Taufiq Kiemas pada Kamis 5 Mei lalu.

"Kami benar-benar sangat menyayangkan dengan kondisi yang menimpa Universitas Trisakti saat ini. Bagaimana tidak, saat ini kami memiliki 22 ribu mahasiswa, 1.000 dosen termasuk ratusan hektar lahan beserta bangunan kampus di atasnya. Kalau semua aset ini bepindah tangan, berarti negara akan kehilangan sebagian miliknya dan jatuh kepada beberapa gelintir orang saja,” kata Prayitno. (umi)