INILAH.COM,
Jakarta – Selama sembilan bulan terakhir, Komisi Yudisial (KY) telah
menerima sebanyak 1.357 pengaduan tentang hakim bermasalah.
Dari, laporan masyarakat sejak Januari hingga September 2012 itu, KY telah memeriksa 153 hakim nakal. Dari 153 itu, sebanyak 18 hakim bermasalah dikenai sanksi tegas dan dua di antaranya direkomendasikan untuk dipecat.
“Rekomendasi disampaikan setelah melalui proses panjang di Majelis kehormatan Hakim.Pelaksanaan sidang majelis itu sudah empat kali," tambahnya.
Ia merinci, 18 hakim yang direkomendasikan KY terdiri dari 15 hakim Pengadilan Negeri (PN), sedangkan tiga hakim sisanya dari Pengadilan Tinggi (PT). Daerah dengan pengaduan terbanyak, lanjutnya, yakni dari tiga daerah besar di Jawa masing-masing DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat.
Secara umum pelanggaran yang dilakukan hakim nakal itu sebagaimana dikemukakan menyangkut kode etik dan perilaku hakim. Dari sikap profesional seorang hakim, berperilaku adil serta masalah integritas hakim bersangkutan. [tjs]
Dari, laporan masyarakat sejak Januari hingga September 2012 itu, KY telah memeriksa 153 hakim nakal. Dari 153 itu, sebanyak 18 hakim bermasalah dikenai sanksi tegas dan dua di antaranya direkomendasikan untuk dipecat.
“Rekomendasi disampaikan setelah melalui proses panjang di Majelis kehormatan Hakim.Pelaksanaan sidang majelis itu sudah empat kali," tambahnya.
Ia merinci, 18 hakim yang direkomendasikan KY terdiri dari 15 hakim Pengadilan Negeri (PN), sedangkan tiga hakim sisanya dari Pengadilan Tinggi (PT). Daerah dengan pengaduan terbanyak, lanjutnya, yakni dari tiga daerah besar di Jawa masing-masing DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat.
Secara umum pelanggaran yang dilakukan hakim nakal itu sebagaimana dikemukakan menyangkut kode etik dan perilaku hakim. Dari sikap profesional seorang hakim, berperilaku adil serta masalah integritas hakim bersangkutan. [tjs]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar