Rabu, 17 Oktober 2012

Kasasi Ditolak, MA Perberat Malinda Dee

INILAH.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus pencucian uang Malinda Dee. Putusan MA juga memperberat hukuman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari tiga bulan (subsider) menjadi satu tahun kurungan.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur mengungkapkan, terdakwa Malinda Dee dinyatakan majelis hakim kasasi secara sah terbukti melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama dan berulang.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama dan berulang, dan pencucian uang yang dilakukan secara berulang," katanya dalam konferensi pers di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2012).

Ridwan menjelaskan, putusan ini memperbaiki pada amar putusan pengadilan tinggi (PT) dan pengadilan negeri (PN) yang menghukum delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. Sedangkan hukuman subsider sebelumnya dari tiga bulan diganti menjadi satu tahun kurungan.

Putusan MA dijatuhkan majelis hakim pada Selasa (16/10/2012) dengan dipimpin Djoko Sarwoko, Komariah Sapardjaja dan Sri Murwahyuni, anggota.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jaksel menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Malinda Dee karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Selain penjara delapan tahun, mantan Relationship Manager Citibank itu juga dijatuhi denda sebesar Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ditingkat banding, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaksel. Istri siri artis dan bintang iklan, Andhika Gumilang itu dijatuhi denda Rp10 miliar dan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan tiga bulan.

Melinda dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Dia juga dianggap melanggar pasal 3 ayat 1 huf B UU pencucian uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Melinda juga melanggar pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Empat dakwaan yang dikenakan kepada Malinda terdiri atas dua dakwaan yakni dakwaan primer pasal 49 ayat 1 huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP serta dakwaan subsider pertama, pasal 49 ayat 2 huruf b UU No 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Malinda juga dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider kedua pasal 3 ayat 1 huruf b UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan subsider ketiga Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. [yeh]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar