Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Karier hakim Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus) tinggal
menunggu tanda tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Usai SBY
menandatangani SK pemberhentian, maka hakim yang dikenal dekat dengan
petinggi Mahkamah Agung (MA) itu berakhir dengan pemecatan dan harus
meringkuk di penjara selama 4 tahun.
"Surat pemberhentiannya akan
diajukan dulu ke presiden. Nanti otomatis akan diberhentikan," kata
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat jumpa pers di
Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Berikut perjalanan Syarifuddin hingga diputus bersalah oleh MA:
18 Maret 2009
MA
mengangkat Syarifuddin sebagai hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009. Namun pengangkatan ini
diurungkan karena banyak penolakan dari masyarakat.
1 Juni 2011
Syarifuddin
ditangkap KPK di rumah dinasnya di Sunter, Jakarta Utara. Dari tangan
Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai
miliaran rupiah.
9 Juni 2011
Ketua MA
Harifin Tumpa meneteskan air mata ketika bercerita tentang Syarifuddin
dihadapan anggota Komisi III DPR. "Saya bersedih karena kondisi lembaga
peradilan masih ada yang seperti itu," kata Tumpa memberikan alasan.
10 Juni 2011
Ketua MA Harifin Tumpa menyebut Syarifuddin sebagai hakim yang berprestasi.
2 Februari 2012
JPU
dituntut hukuman 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat
diganti dengan 6 bulan kurungan. Namun Syarifuddin menyatakan rela
dituntut mati. "Jangankan 20 tahun, seumur hidup saja saya rela. Hukuman
mati pun saya mau," kata Syarifuddin, seusai persidangan.
Syarifuddin
dinilai terbukti menerima pemberian Rp 250 juta dari kurator Puguh
Wirawan terkait penetapan aset pailit. Puguh sendiri divonis 3,5 tahun
penjara dalam perkara yang sama.
28 Februari 2012
Syarifuddin divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
19 Oktober 2012
MA menolak kasasi jaksa KPK dan kasasi Syarifuddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar