Rivki - detikNews
Jakarta
Hakim Agung Gayus Lumbun geram karena dianggap warga kelas dua di
Mahkamah Agung, atas hal itu, Gayus Lumbun meminta agar keuangan MA
diaudit oleh pihak luar secara transaparan. Terhadap permintaan dan
tudingan Gayus, Sekjend MA Nurhadi geram dan melabrak Gayus Lumbun.
Labrakan
yang dilontarkan oleh Sekjen lembaga peradilan tertinggi di Indonesia
itu dinilai Komisi Yudisial (KY) sangatlah tidak pantas. KY pun meminta
agar Menteri Dalam Negeri untuk menegur sikap Sekjen yang dinilai tidak
sopan itu.
"Tidak benar itu Sekjen seperti itu. Seharusnya jangan
dilabrak menjadi debat kusir. Lebih baik dibuktikan saja, apakah benar
tudingan seperti itu," kata Komisioner KY, Suparman Marzuki, saat
dihubungi detikcom, Kamis (25/10/2012).
Suparman menambahkan,
jika Mendagri tidak menegur sekjen MA Nurhadi, maka hal itu akan menjadi
preseden buruk. Arti preseden buruk, lanjut Suparman adalah sikap sang
sekjen MA yang bisa menular ke lembaga lain.
"Nanti kalau
dibiarkan seperti itu, sekjen di lembaga lain bisa meniru. Apa jadinya
nanti jika Sekjen KY, Sekjen Mahkamah Konstitusi seperti itu, makanya
harus ditegur," paparnya.
Justru, lanjut Suparman, dengan
pembuktian transparansi keuangan MA akan memberikan nilai positif
lembaga pimpinan Hatta Ali tersebut di mata publik. MA Sendiri
sebelumnya tengah disorot publik karena kasus hakim narkoba dan
pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan.
"Justri MA harus membuktikan transparansi keuangannya supaya mendapat nilai plus di masyarakat," tutup Suparman.
Seperti
diketahui, Gayus berbicara blak-blakan jika hakim agung di MA menjadi
warga kelas dua. Adapun warga kelas satu adalah PNS/birokrat MA. Oleh
karenanya, Gayus meminta auditor eksternal untuk menghitung dan menilai
pengunaan anggaran MA.
"Kesan di MA yaitu para hakim agung adalah
penghuni kelas dua di bawah PNS-PNS eselon I dan eselon II. Bahkan staf
biasa memegang peran penting administrasi dan keuangan di MA," kata
Gayus, kemarin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar