Bandarlampung, Lampung (ANTARA News) - Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung menyatakan tiga badan publik di Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro bersalah, karena tidak patuh pada ketentuan Undang-undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisi Informasi Lampung menurut ketuanya, Juniardi, di Bandarlampung, Rabu, memerintahkan ketiga badan publik tersebut, yaitu Dinas Tata Kota dan Pariwisata Kota Metro, Dinas Kesehatan Kota Metro, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, membuka akses informasi yang berkaitan pengelolaan anggaran (DPA dan SPJ) beberapa program kegiatan 2009-2010 yang disengketakan masyarakat.

Putusan yang mengabulkan permohonan pemohon informasi dari LSM tersebut, dibacakan Majelis Komisioner (MK) yang dipimpin Ketua KI Lampung Juniardi, Wakil Ketua Ahmad Haryono, Almaarif Setaf, dan Gani Bazar yang secara bergantian menjadi MK pada sidang ajudikasi pada hari Rabu ini.

Ketiga badan publik itu juga dibebankan biaya penggandaan informasi tersebut kepada termohon.