Bandarlampung,
Lampung (ANTARA News) - Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi
Lampung menyatakan tiga badan publik di Kabupaten Lampung Timur dan Kota
Metro bersalah, karena tidak patuh pada ketentuan Undang-undang Nomor
14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi Lampung menurut ketuanya, Juniardi, di
Bandarlampung, Rabu, memerintahkan ketiga badan publik tersebut, yaitu
Dinas Tata Kota dan Pariwisata Kota Metro, Dinas Kesehatan Kota Metro,
dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, membuka akses informasi
yang berkaitan pengelolaan anggaran (DPA dan SPJ) beberapa program
kegiatan 2009-2010 yang disengketakan masyarakat.
Putusan yang mengabulkan permohonan pemohon informasi dari LSM
tersebut, dibacakan Majelis Komisioner (MK) yang dipimpin Ketua KI
Lampung Juniardi, Wakil Ketua Ahmad Haryono, Almaarif Setaf, dan Gani
Bazar yang secara bergantian menjadi MK pada sidang ajudikasi pada hari
Rabu ini.
Ketiga badan publik itu juga dibebankan biaya penggandaan informasi tersebut kepada termohon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar