JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Buol Amran Batalipu
dijadwalkan mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta, Kamis (25/10/2012) pagi ini. Persidangan tersebut
menggagendakan pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi
Pemberantasan Korupsi atas perkara yang menjerat Amran.
Amran
ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Hartati
Murdaya dan dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) terkait
kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol.
"Hari
ini sidang perdana, pembacaan dakwaan jam 09.00 WIB," kata pengacara
Amran, Amat Entedaim di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Menurut
Amat, kliennya akan didakwa dengan pasal-pasal yang sama seperti
sangkaan, yakni Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau b
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Amat enggan membicarakan lebih detail isi surat
dakwaan dengan alasan hal itu merupakan kewenangan jaksa. "Kita sudah
baca surat dakwaan, tapi nanti saja setelah dibacakan," ujarnya.
Dalam
kasus Buol, Amran diduga menerima pemberian atau janji berupa uang
senilai Rp 3 miliar dari PT Hartati Murdaya dan dua petinggi PT HIP,
yakni Yani Anshori serta Gondo Sudjono. Pemberian itu berkaitan dengan
kepengurusan HGU perkebunan kelapa sawit PT HIP di Kecamatan Bukal,
Kabupaten Buol.
Sementara itu Hartati sudah ditetapkan tersangka
oleh KPK, sementara Yani dan Gondo dituntut dua tahun enam bulan penjara
dalam kasus ini. Surat tuntutan Yani dan Gondo menyebutkan kalau uang
yang diambil dari kas PT HIP tersebut sudah digunakan Amran untuk
membiayai kegiatan kampanyenya sebagai calon bupati Buol 2012.
Amran
ditangkap penyidik KPK di kediamannya di Buol, Sulawesi Tengah pada
awal Juli lalu kemudian ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang
KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar