Kamis, 25 Oktober 2012

Bupati Buol Jalani Sidang Perdana Pagi Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Buol Amran Batalipu dijadwalkan mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/10/2012) pagi ini. Persidangan tersebut menggagendakan pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas perkara yang menjerat Amran.
Amran ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Hartati Murdaya dan dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol.
"Hari ini sidang perdana, pembacaan dakwaan jam 09.00 WIB," kata pengacara Amran, Amat Entedaim di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Menurut Amat, kliennya akan didakwa dengan pasal-pasal yang sama seperti sangkaan, yakni Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Amat enggan membicarakan lebih detail isi surat dakwaan dengan alasan hal itu merupakan kewenangan jaksa. "Kita sudah baca surat dakwaan, tapi nanti saja setelah dibacakan," ujarnya.
Dalam kasus Buol, Amran diduga menerima pemberian atau janji berupa uang senilai Rp 3 miliar dari PT Hartati Murdaya dan dua petinggi PT HIP, yakni Yani Anshori serta Gondo Sudjono. Pemberian itu berkaitan dengan kepengurusan HGU perkebunan kelapa sawit PT HIP di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.
Sementara itu Hartati sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, sementara Yani dan Gondo dituntut dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini. Surat tuntutan Yani dan Gondo menyebutkan kalau uang yang diambil dari kas PT HIP tersebut sudah digunakan Amran untuk membiayai kegiatan kampanyenya sebagai calon bupati Buol 2012.
Amran ditangkap penyidik KPK di kediamannya di Buol, Sulawesi Tengah pada awal Juli lalu kemudian ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar