Selasa, 16 Oktober 2012

Menkumham: 128 Terpidana Narkoba Ajukan Grasi

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin, Selasa, menyatakan sebanyak 128 permohonan peringanan hukuman telah diajukan oleh terpidana narkoba kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kurun waktu lima tahun.
"Menurut catatan, sejak 2004 hingga 2011 ada 128 terpidana kejahatan narkoba mengajukan permohonan grasi kepada Presiden dan yang dikabulkan hanya 19," kata Menkumham usai rapat dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Selasa.
Dari 19 terpidana yang mendapat grasi dari Presiden tersebut, 10 diantaranya adalah anak-anak atau terpidana di bawah umur.
"Rata-rata mereka (terpidana di bawah umur) mendapat keringanan dua sampai empat tahun masa hukuman, sementara ada satu lagi terpidana tuna netra yang juga mendapat keringan hukuman," jelasnya.
Lima dari 19 terpidana tersebut mendapat keringanan hukuman dari vonis hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
"Tiga dari lima terpidana mati itu adalah Deni Setia Maharwan alias Rafi Mohammad Majid, Merika Pranola alias Ola alias Tania dan Rani Andriani," katanya.
Deni, Tania dan Rani, yang masih terikat dalam hubungan keluarga, merupakan sindikat narkoba jaringan internasional. Deni dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung pada 18 April 2011.
Namun, vonis mati itu tidak lagi berlaku setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi melalui Keppres Nomor 7/G/2012, yang ditandatangani Presiden pada 25 Januari 2012.
Presiden juga telah memberikan grasi kepada tiga terpidana narkoba yang merupakan warga negara asing, antara lain Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Groobman.
Pemberian keringanan hukuman tersebut, kata Amir, diberikan oleh Presiden dengan alasan kemanusiaan.
"Grasi itu bukan berarti membebaskan, itu hanya peringanan. Jadi pemberian grasi oleh Presiden itu diberikan kepada orang-orang dengan pertimbangan tertentu, seperti anak-anak dan tuna netra," ujarnya. (tp)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar