Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) kembali membatalkan vonis mati kepada gembong
narkoba sindikat internasional, Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed
Majid. Padahal, hukuman mati yang dijatuhkan ke Deni saat itu didukung
Hatta Ali yang kini menjadi Ketua MA.
Dalam catatan detikcom,
Kamis (11/10/2012), Deni mencoba menyelundupkan barang haram tersebut ke
London pada 12 Januari 2000 sesaat sebelum berangkat dengan pesawat
Cathay Pacific lewat Bandara Soekarno-Hatta. Selain Deni, dibekuk juga
dua anggota sindikat lainnya, Meirika Franola dan Rani Andriani.
Setelah
penangkapan berlangsung, Kaditserse Polda Metro Alex Bambang Riatmodjo
mengatakan ketiganya sudah menjadi target operasi selama tiga tahun dan
ditengarai sebagai anggota sindikat narkotika internasional.
Pada
22 Agustus 2000, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Deni dengan
hukuman mati. Kasus ini menjadikan hukuman mati pertama yang dijatuhkan
ke WNI dalam kasus narkotika.
Hukuman mati ini diputus oleh
ketua majelis hakim Asep Iriawan. Belakangan Asep memilih menanggalkan
jubah hakim dan menjadi akademisi yang kerap mengkritisi lembaga
yudikatif di berbagai forum.
Ketua PN Tangerang, Hatta Ali
menyatakan putusan tersebut setimpal. Hal itu, mengingat narkoba telah
merusak masyarakat Indonesia. Hatta berharap hukuman mati mampu memberi
efek jera bagi pelaku tindak kejahatan narkotik. Saat ini, Hatta Ali
menjadi Ketua MA.
Putusan ini dikuatkan hingga putusan kasasi MA
yang dijatuhkan pada 18 April 2001. Lantas, Deni mengajukan Peninjauan
Kembali (PK) ke MA dan dikabulkan. Deni saat ini meringkuk di LP
Cipinang.
"Mengabulkan permohonan PK Deni berupa perubahan dari
pidana mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara seumur
hidup," demikian dilansir website panitera MA.
Sayangnya, hingga
saat ini belum diumumkan siapa yang membatalkan vonis mati tersebut.
Juru bicara MA, Djoko Sarwoko tidak bisa dihubungi terkait vonis ini.
Putusan
ini menyusul pembatalan vonis mati terhadap pemilik pabrik narkotika
Henky Gunawan dan pemilik 5,8 kilogram heroin Hillary K Chimezie.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar