Kamis, 11 Oktober 2012

Siapa Hakim Agung yang Membatalkan Vonis Mati Gembong Narkoba Deni?

 Andi Saputra - detikNews
Jakarta Mahkamah Agung (MA) kembali membatalkan vonis mati kepada gembong narkoba sindikat internasional, Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid. Padahal, hukuman mati yang dijatuhkan ke Deni saat itu didukung Hatta Ali yang kini menjadi Ketua MA.

Dalam catatan detikcom, Kamis (11/10/2012), Deni mencoba menyelundupkan barang haram tersebut ke London pada 12 Januari 2000 sesaat sebelum berangkat dengan pesawat Cathay Pacific lewat Bandara Soekarno-Hatta. Selain Deni, dibekuk juga dua anggota sindikat lainnya, Meirika Franola dan Rani Andriani.

Setelah penangkapan berlangsung, Kaditserse Polda Metro Alex Bambang Riatmodjo mengatakan ketiganya sudah menjadi target operasi selama tiga tahun dan ditengarai sebagai anggota sindikat narkotika internasional.

Pada 22 Agustus 2000, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Deni dengan hukuman mati. Kasus ini menjadikan hukuman mati pertama yang dijatuhkan ke WNI dalam kasus narkotika.

Hukuman mati ini diputus oleh ketua majelis hakim Asep Iriawan. Belakangan Asep memilih menanggalkan jubah hakim dan menjadi akademisi yang kerap mengkritisi lembaga yudikatif di berbagai forum.

Ketua PN Tangerang, Hatta Ali menyatakan putusan tersebut setimpal. Hal itu, mengingat narkoba telah merusak masyarakat Indonesia. Hatta berharap hukuman mati mampu memberi efek jera bagi pelaku tindak kejahatan narkotik. Saat ini, Hatta Ali menjadi Ketua MA.

Putusan ini dikuatkan hingga putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001. Lantas, Deni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan dikabulkan. Deni saat ini meringkuk di LP Cipinang.

"Mengabulkan permohonan PK Deni berupa perubahan dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian dilansir website panitera MA.

Sayangnya, hingga saat ini belum diumumkan siapa yang membatalkan vonis mati tersebut. Juru bicara MA, Djoko Sarwoko tidak bisa dihubungi terkait vonis ini.

Putusan ini menyusul pembatalan vonis mati terhadap pemilik pabrik narkotika Henky Gunawan dan pemilik 5,8 kilogram heroin Hillary K Chimezie.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar