REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji
Wiryanto, mengaku menyesali dirinya yang mengkonsumsi ineks dan sabu
sejak enam bulan lalu. Dia meminta maaf kepada Ketua Mahkamah Agung atas
perbuatannya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak
mengkonsumsi narkoba. "Jangan coba-coba," jelasnya, di ruang penyidik
Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (17/10) dini hari.
Pada
mulanya dia hanya mencoba mengkonsumsi ineks dan sabu. Namun setelah
beberapa kali mengkonsumsi dia kesulitan melepas ketergantungan.
"Rasanya ngilu kalau tidak mengonsumsi," jelasnya.
Akhirnya dia
terus menerus mengkonsumsi ineks dan sabu. Dia mengaku membeli keduanya
dengan uang sendiri di tempat hiburan. Dia membeli sebanyak belasan
butir untuk beberapa kali konsumsi. "Saya beli ini (belasan butir ineks
dan sekitar satu gram sabu) seharga Rp 7 juta," jelasnya.
BNN
menangkap mereka pada Selasa (16/10) pukul 17.00 WIB. Penangkapan itu
bermula dari informasi penyelidikan BNN. "Kami menangkap yang
bersangkutan berdasarkan penyelidikan selama ini," jelas Deputi
Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar