Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Para hakim diminta tidak takut melaporkan keburukan institusi tempat
dia bekerja, termasuk lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Agung (MA).
Hal ini seiring desakan berbagai pihak yang meminta lembaga tersebut
transparan dalam segala bidang, dari penggunaan anggaran hingga
permainan perkara.
"Kami nggak masalah, silakan saja melapor.
Kami akan lindungi," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK), Lies Sulistiani, saat berbincang dengan detikcom, Rabu
(24/10/2012).
LPSK siap memberikan bantuan dan perlindungan hukum
bagi pelapor tanpa memandang pekerjaan dan profesi pelapor. LPSK akan
memberikan perlindungan keamanan khususnya bagi pelapor yang bertindak
sebagai pembuka aib atas sebuah kejahatan (whistleblower/peniup peluit).
"Mau hakim, mau polisi silakan saja. Kami sudah melakukannya pada saat kasus yang menimpa Komjen Pol Susno Duadji," beber Lies.
Bagi
warga masyarakat yang ingin mendapat perlindungan keamanan dari LPSK,
harus melapor sesuai prosedur. Laporan ini tidak membedakan kedudukan
dan jabatan pelapor. "Semua prosedur sama seperti yang diatur dalam UU.
Tidak mengenal pembedaan," papar Lies.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar