Kamis, 11 Oktober 2012

MA Dinilai Semakin Permisif Sikapi Narkotika

JAKARTA, KOMPAS.com - Para hakim Mahkamah Agung (MA) dinilai semakin permisif terhadap persoalan narkotika di Indonesia. Penilaian ini terkait pembatalan hukuman mati terhadap sejumlah terpidana kasus narkotika. Padahal, masalah narkotika menyangkut nasib jutaan generasi muda Indonesia.
Hal itu dikatakan Ketua Kelompok Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aboe Bakar Al Habsy, di Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Aboe Bakar menilai, MA mengabaikan jumlah korban narkoba yang mencapai 3,8 juta jiwa serta puluhan juta orang yang berpotensi menjadi korban. Dia berharap agar Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan sosialisasi kepada para hakim MA perihal bahaya dan ancaman narkoba.
Aboe Bakar juga menilai, MA tidak konsisten menyikapi hukuman mati. MA telah menghukum mati terpidana kasus terorisme Amrozi, Imam Samudera, dan Muklas. Namun, kata dia, ketika memutus gembong narkoba, para hakim MA memakai alasan hukuman mati bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia.
"Ini berarti tidak ada equality before the law. Buat para gembong narkoba hukuman mati dikatakan inkonstitusional, namun buat yang lain tidak," kata Aboe Bakar.
Aboe Bakar berharap, Komisi Yudisial melakukan kajian atas pembatalan para terpidana kasus narkotika. "Bagaimanapun, masyarakat melihat banyak keganjilan atas putusan-putusan MA untuk para gembong narkoba ini. Jangan sampai KY hanya sebagai penonton saja," pungkas dia.
Seperti diberitakan, MA membatalkan vonis mati beberapa terpidana kasus narkoba. Terakhir, pembatalan itu diberikan kepada Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid. Sebelumnya, Deni divonis mati oleh MA atas kasus kepemilikan 3 kg kokain dan 3,5 kg heroin. MA lalu menghukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya, MA juga membatalkan vonis mati kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin. Hukuman diubah menjadi penjara 12 tahun. Selain itu, putusan sama diberikan kepada Hengky Gunawan. Hukuman diubah menjadi 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar