INILAH.COM, Jakarta - Mantan hakim Pengadilan Negeri Bekasi Puji
Wijayanto beberapa kali diberikan sanksi oleh Mahkamah Agung (MA). Puji
tidak pernah kapok.
Pada 2007, ia tidak disiplin saat
bertugas di Pengadilan Negeri Sabang dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi
Jayapura. Di Jayapura juga dikenakan hukuman karena kerap mangkir dari
sidang.
Puji diberi sanksi dengan diterbitkannya surat demosi
atau penurunan jabatan dan dipindah ke Pengadilan Negeri Yogyakarta
menjadi hakim nonpalu. Selain itu, ia tidak diberikan hak renumerasi
selama 6 bulan.
Setelah itu, hakim Puji dimutasi ke Pengadilan
Negeri Bekasi karena kelakuannya membaik. Namun di tempat tersebut hakim
Puji kumat lagi. Badan Pengawas MA mendapati laporan Puji kerap mangkir
di persidangan dan menggunakan obatan-obatan terlarang.
"Ada
laporan di PN Bekasi, pernah nyabu dan kerap mangkir. Terbukti tidak
disiplin," ungkap Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah
Agung (MA), Ridwan Masyur, di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta
Pusat, Rabu (17/10/2012).
.
Puji diberikan sanksi kembali,
dipindah ke Pengadilan Negeri Ternate. Dalam proses pemindahan ke tempat
baru yang diberikan waktu selama sebulan, ia ditangkap petugas Badan
Narkotika Nasional pada Selasa (16/10/2012) malam di sebuah kamar hotel
di kawasan Hayam Muruk Jakarta. [rok]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar