Rabu, 17 Oktober 2012

Inilah Kelakuan Hakim Puji

INILAH.COM, Jakarta - Mantan hakim Pengadilan Negeri Bekasi Puji Wijayanto beberapa kali diberikan sanksi oleh Mahkamah Agung (MA). Puji tidak pernah kapok.

Pada 2007, ia tidak disiplin saat bertugas di Pengadilan Negeri Sabang dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Di Jayapura juga dikenakan hukuman karena kerap mangkir dari sidang.

Puji diberi sanksi dengan diterbitkannya surat demosi atau penurunan jabatan dan dipindah ke Pengadilan Negeri Yogyakarta menjadi hakim nonpalu. Selain itu, ia tidak diberikan hak renumerasi selama 6 bulan.

Setelah itu, hakim Puji dimutasi ke Pengadilan Negeri Bekasi karena kelakuannya membaik. Namun di tempat tersebut hakim Puji kumat lagi. Badan Pengawas MA mendapati laporan Puji kerap mangkir di persidangan dan menggunakan obatan-obatan terlarang.

"Ada laporan di PN Bekasi, pernah nyabu dan kerap mangkir. Terbukti tidak disiplin," ungkap Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Ridwan Masyur, di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2012).
.
Puji diberikan sanksi kembali, dipindah ke Pengadilan Negeri Ternate. Dalam proses pemindahan ke tempat baru yang diberikan waktu selama sebulan, ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional pada Selasa (16/10/2012) malam di sebuah kamar hotel di kawasan Hayam Muruk Jakarta. [rok]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar