Jakarta (ANTARA News) - Komisi Kepolisian Nasional bertemu dengan Komisaris Polisi Novel Baswedan terkait dengan penetapan penyidik KPK tersebut sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pada 2004.

"Pada sore hari ini kami dipertemukan dengan Kompol Novel agar dia memberikan informasi mengenai duduk perkara yang terjadi pada tahun 2004," kata Ketua Tim Investigasi Kompolnas Brigjen Pol. (Purn) Syafriadi Cut Ali di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Syafriadi bersama anggota tim lain datang untuk menginvestigasi mengenai dugaan bahwa Novel melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang pelaku pencurian sarang burung walet pada tahun 2004 di Bengkulu saat Novel masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.

"Kami sudah melakukan pencarian informasi ke Benggkulu terkait Kompol Novel, ada empat komisioner yang bekerja selama tiga hari, banyak informasi yang kami dapatkan," ungkap Syafriadi.

Ia mengaku sudah mencatat informasi dari Novel dan akan direkonstruksi dengan informasi lain yang telah dikumpulkan.

"Dari berbagai informasi yang disampaikan Kompol Novel sudah kami catat dengan baik, selanjutnya akan kami rekontruksi dengan informasi-informasi lain hingga sampai pada suatu kesimpulan tentang apa yang terjadi," jelas Syafriadi.

Namun, Syafriadi menolak untuk mengungkapkan kesimpulan sementara yang diperoleh oleh Kompolnas.

"Saya tidak ingin berbicara mengenai kesimpulan, tolong berikan kami waktu untuk merekontruksi ini dengan logika berpikir yang baik agar kesimpulanya objektif dan logis," tambah Syafriadi.

Artinya, menurut Syafriadi, Kompolnas tidak akan menelan mentah-mentah keterangan Novel, termasuk informasi yang menyatakan bahwa Novel mengambil tanggung jawab kesalahan anak buahnya.

"Kami akan memanggil Kompol Novel untuk melakukan rekonstruksi, kira-kira pada minggu ini, bukti-bukti juga sudah cukup banyak," jelas Syafriadi.

Sementara itu, anggota Kompolnas M. Nasser yang juga datang ke KPK mengungkapkan bahwa timnya telah meminta keterangan saksi-saksi.

"Saksi-saksi banyak, ada 23 orang yang diajak bicara," kata M. Nasser.

Terkait dengan uji balistik, Nasser mengatakan bahwa belum ada hasil.

"Setahu saya uji balistik dilakukan oleh labfor dan belum ada hasilnya," ungkap Nasser.

Tim Kompolnas, menurut Nasser, mencari dasar mengapa Polda Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka.

"Polda Bengkulu memang punya dasar, dasar itu yang kami tanyakan, tapi mohon maaf sekali lagi belum sampai pada kesimpulan karena ada keterangan yang berbeda, tidak masuk akal," jelas Nasser. (D017/D007)