TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Hakim PN Bekasi, Puji Wijayanto alias PW, mengaku belanja sabu dan
ekstasi seharga jutaan rupiah serta "memesan" empat perempuan penghibur
sebagai hiburan untuk menyambut kedatangan teman lamanya dari Jayapura.
Ia mengaku sempat tinggal 2,5 tahun di Jayapura.
Hakim yang ditangkap petugas BNN di ruang karaoke Illigals Hotel and Club, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Selasa (16/10/2012) petang itu mengaku hal itu dilakukan sebagai hiburan.
"Ini ada kawan dari Jayapura datang, saya sambut karaoke, di room 331," ujar Puji di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2012) malam.
Bersama dua rekannya, hakim PW datang ke ruang karaoke 331 pada pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, dia "memesan" empat perempuan penghibur untuk menemani pestanya.
Ia mengaku membeli sabu dan inex di tempat karaoke tersebut. "Sabu dari dalam," jelas PW yang masih mengenakan kemeja berwarna hijau tua itu.
Ia juga mengaku sekali dalam sebulan selalu ke tempat hiburan. Namun, ia membantah setiap datang teman lama disambut dengan pesta narkoba dan memesan perempuan penghibur. "Tidak sering," imbuhnya.
Ia mengaku sempat tinggal 2,5 tahun di Jayapura.
Hakim yang ditangkap petugas BNN di ruang karaoke Illigals Hotel and Club, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Selasa (16/10/2012) petang itu mengaku hal itu dilakukan sebagai hiburan.
"Ini ada kawan dari Jayapura datang, saya sambut karaoke, di room 331," ujar Puji di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2012) malam.
Bersama dua rekannya, hakim PW datang ke ruang karaoke 331 pada pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, dia "memesan" empat perempuan penghibur untuk menemani pestanya.
Ia mengaku membeli sabu dan inex di tempat karaoke tersebut. "Sabu dari dalam," jelas PW yang masih mengenakan kemeja berwarna hijau tua itu.
Ia juga mengaku sekali dalam sebulan selalu ke tempat hiburan. Namun, ia membantah setiap datang teman lama disambut dengan pesta narkoba dan memesan perempuan penghibur. "Tidak sering," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar