Rabu, 31 Oktober 2012

Kasus Nurhadi, KPK: Pejabat Eselon 1 Wajib Lapor LHKPN

Indra Subagja - detikNews

Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi belum juga memberikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Padahal posisi Nurhadi sudah menjabat sebagai eselon 1. Nurhadi menjabat posisi itu sejak Desember 2011.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berbicara soal ketaatan pejabat melapor LHKPN menyebutkan bahwa sesuai aturan UU No 28 Tahun 1999, seorang penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya.

"Kalau di dalam aturannya disebutkan bahwa penyelenggara wajib menyerahkan LHKPN. Dalam penjelasan Pasal 2 angka 7 butir 4 disebutkan secara eksplisit penyelenggara negara termasuk pejabat yang funya fungsi strategis yang salah satunya Eselon 1," jelas Bambang saat berbincang dengan detikcom, Rabu (31/10/2012).

Bambang menegaskan, selain melaporan dan mengumumkan kekayaannya, pejabat itu juga mesti bersedia diperiksa asal usul hartanya. Semua untuk transparansi.

"Penyelenggara negara itu wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya serta bersedia diperiksa, sesuai pasal 5 angka 3 UU No. 28 Thn 1999. Bahkan, jangankan eselon 1, di Dirjen Pajak Depkeu, eselon 3 saja oleh aturan Depkeu dikualifikasi sebagai penyelenggara negara sehingga diwajibkan membuat LHKPN," tuturnya.

Nah, bagi yang pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya, maka sesuai pasal 20 ayat 1 bisa diberi sanksi. "Di MA, sanksinya promosi jabatan dan kenaikan pangkat seseorang ditunda jika belum serahkan LHKPN," tutur Bambang.

Merujuk pada data LHKPN di bagian informasi publik di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, yang diakses pada Senin (29/10), tercantum nama Nurhadi sebagai penyelenggara negara yang wajib melaporkan kekayaannya.

Dalam data itu tertulis tanggal (6/1/2012) sebagai tanggal wajib lapor. Dan ternyata sampai data itu diakses pada hari Senin, atau 10 bulan berselang sejak dia wajib lapor, Nurhadi tercatat belum pernah melaporkan kekayaanya. "Status form terakhir: belum lapor," demikian tertulis dalam data tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar