Jumat, 30 Desember 2011

Di Kasasi, MA Bebaskan 40 Kasus Korupsi di 2011

Ahmad Toriq - detikNews

 Jakarta - Mahkamah Agung (MA) hingga kemarin membebaskan 40 kasus tindak pidana korupsi yang masuk melalui pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dan non-tipikor. Sedangkan total perkara korupsi yang masuk sebanyak 956 perkara dalam kurun tahun 2011 ini

"Sebanyak 40 perkara perkara korupsi yang bebas di tingkat kasasi," ujar Ketua MA, Harifin Tumpa dalam jumpa pers membahas catatan akhir tahun kinerja MA di Ruang Wiryono Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2011).

Harifin menjelaskan jumlah perkara korupsi melalui pengadilan tipikor dan non-tipikor, terdapat 956 selama tahun 2011 ini. Sedangkan jumlah perkara yang belum mendapat putusan yakni 568 atau 59,41 persen dan yang sudah diputus sebanyak 388 perkara atau 40,59 persen.

Untuk jumlah perkara korupsi di lingkungan Pengadilan Tipikor sendiri, Harifin memaparkan ada 18 perkara tipikor pada tingkat kasasi. Adapun yang belum putus yakni 16 perkara dan yang sudah diputus sebanyak 6 perkara atau 33,33 persen.

"Dari enam perkara yang sudah diputus, keenam perkara melalui Pengadilan Tipikor tersebut semuanya dihukum dan tidak ada yang bebas," jelas Harifin

Kamis, 29 Desember 2011

Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum Panda Siapkan PK
Headline
Panda Nababan - inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Santi Andriani
Nasional - Kamis, 29 Desember 2011 | 07:27 WIB
INILAH.COM, Jakarta- Tim Kuasa Hukum terdakwa korupsi cek pelawat Panda Nababan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) menyusul ditolaknya kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor oleh Mahkamah Agung (MA).
Panda oleh pengadilan di MA dinyatakan tetap terbukti bersalah menerima cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Panda, dan akan mempersiapakan PK, alasan PK untuk kebenaran dan keadilan,” tandas Kuasa Hukum Panda, Juniver Girsang ketika dikonfirmasi INILAH.COM, Kamis (29/12/2011).
Juniver sendiri mengaku belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Segera setelah menerima salinan, lanjutnya, pihaknya akan mempelajari untuk kemudian menyusun PK. Salah satu anggota Majelis Hakim sidang kasasi Panda, Krisna Harahap seperti diberitakan menyatakan bahwa, Putusan Judex Factie dianggap telah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum dan keterangan para saksi di Pengadilan Tipikor, bersesuaian, dan ada hubungannya satu sama lain. Sehingga MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum Panda selama satu tahun lima bulan serta denda Rp 50 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan.
Juniver menegaskan, jika MA menolak kasasi, seharusnya MA bisa membuktikan bahwa Panda telah menerima cek perjalanan seperti disangkakan Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor yaitu pasal 11 (penerimaan gratifikasi) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena menurutnya, pasal inilah yang tidak terbukti dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi maupun bukti fisik cek perjalanan itu. Hal itu lah yang juga menjadi dasar Panda melakukan kasasi.
“Karena jika pasal itu juga tidak bisa dibuktikan (pengadilan MA), maka ini adalah keputusan yang sesat dan perlu dikritisi,” tandasnya.
Disinggung bukti-bukti apa yang akan menjadi dasar dalam pengajuan PK nanti, Juniver belum bisa menjelaskan, namun dia memastikan akan ada dasar lainnya selain dari dissenting opinion atau pendapat berbeda hakim adhoc di Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa Panda tak terbukti melanggar pasal 11.(ndr)

Rabu, 07 Desember 2011

Saksi: Proyek Pengadaan & Pemasangan SHS Penuh Rekayasa

Febrina Ayu Scottiati - detikNews

Jakarta - Proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2009 di Kementerian ESDM penuh rekayasa. Hal itu diungkapkan anggota panitia pengadaan dan pemasangan Moh Fathorrahman saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa pejabat pembuat komitmen Ridwan Sanjaya.

“Ada yang seharusnya tidak lulus, menjadi lulus (proyek),” kata Fathorrahman di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/12/2011) malam.

Rekayasa tersebut dilakukan dengan cata merubah hasil evaluasi sejumlah perusahaan peserta lelang untuk 28 paket proyek SHS di seluruh Indonesia.

“Caranya mengubah jaminan asuransi dari masing-masing perusahaan yang seharusnya dinyatakan menang. Begitu tidak lulus kami kasih tahu ke ketua (Budianto Harry Purnomo). Tinggal mengubah jaminannya agar lulus. Kami serahkan ke Ketua,” ujarnya.

Fathorrahman hanya ingat beberapa paket wilayah solar home system (SHS) saja seperti di Riau, Kalimantan Selatan, Nanggroe Aceh Darussalam.

“Ketua memperlihatkan, ini titipan Pak Dirjen, ini titipan PPK,” ungkap Fathorrahman.

Seperti diketahui, Ridwan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Ia didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Minggu, 25 September 2011

Hukum merupakan dialektika dari hampir semua elemen ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Dialektika ini berlangsung terus-menerus dengan tidak meninggalkan sisi kepastiannya.
Jumat, 20 Februari 2009
PENGEMBANGAN INTEGRITAS
PENGEMBANGAN INTEGRITAS
DAN PROFESIONALISME HAKIM*
Oleh:
MUSTAFA ABDULLAH**



1. Pengantar
Kegagalan sistem yang ada dalam menciptakan peradilan yang lebih baik pada masa lalu telah mendorong timbulnya pemikiran kearah pembentukan suatu lembaga pengawas eksternal (external auditors) yang bernama Komisi Yudisial [1]. Komisi ini oleh Undang-Undang Dasar 1945 diberi sifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai kewenangan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim [2]. Bagian kedua dari wewenang tersebut, dijabarkan lebih lanjut oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 menjadi “menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, dan menjaga perilaku hakim[3] “. Pemberian kewenangan pengawasan kepada badan yang berada diluar Mahkamah Agung tersebut, diharapkan agar pengawasan lebih efektif dan pada akhirnya akan mendorong terciptanya peradilan yang lebih efektif serta terciptanya peradilan yang lebih baik.
Hakim dalam semua tingkatan menduduki posisi sentral dalam proses peradilan. Dalam posisi sentral itulah diharapkan dapat menegakkan hukum dan keadilan. Hanya hakim yang baik yang dapat diharapkan dapat menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan, yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Terdapat banyak pandangan tentang kriteria hakim baik antara lain, memiliki kemampuan hukum (legal skill), berpengalaman yang memadai, memiliki integritas, memiliki kesehatan yang baik, mencerminkan keterwakilan masyarakat, memiliki nalar yang baik, memiliki visi yang luas, memiliki kemampuan berbahasa dan menulis, mampu menegakkan hukum negara dan bertindak independen dan imparsial, dan memiliki kemampuan administratif dan efisien [4].
Hakim yang baik sebagaimana disebut diatas hanya lahir dari suatu sistem yang baik. Sistem yang baik yang dapat melahirkan hakim yang baik tersebut, sebagaimana dikatakan oleh Menteri Kehakiman Belanda Odette Buitendam, yaitu melalui suatu rekruitmen, seleksi dan pelatihan yang baik [5]. Unsur integritas dan profesionalisme merupakan dua unsur yang terkandung dalam pengertian hakim yang baik, bukan unsur yang dibawa sejak lahir, melainkan unsur-unsur yang didapat dari rekruitmen, seleksi dan pelatihan yang baik pula.

2. Hakim yang Baik dan Pengalaman Rekruitmen Pada Masa Lalu
Hakim adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang [6]. Sebagai pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, ia harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum [7]. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan [8]. Dari ketentuan-ketentuan tersebut diatas dapatlah dirinci bahwa unsur-unsur hakim yang baik itu adalah hakim yang memiliki : (1) integritas, (2) kepribadian, (3) jujur, (4) adil, (5) profesional, (6) berpengalaman dan (7) menjaga kemandirian peradilan. Sebagaimana telah dikemukakan diatas, dalam rangka mendapatkan hakim yang memiliki integritas dan profesionalisme hanya didapat melalui rekrutmen dan seleksi. Rekruitmen dan seleksi tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, right man on the right place dan objektif. Kegagalan penerapan prinsip-prinsip tersebut diatas dapat dilacak pada masa Orde Baru maupun pada masa Reformasi, terutama pada rekruitmen calon Hakim Agung. Proses rekruitmen calon Hakim Agung pada masa Orde Baru menunjukkan beberapa kelemahan, terutama pada aspek mekanisme dan penentuan kriteria antara lain tidak ada parameter yang objektif untuk mengukur kualitas dan integritas, adanya dropping nama, adanya indikasi jaringan, pertemanan dan hubungan keluarga [9].
Reformasi tahun 1998 dimana kekuatan politik begeser dari executive heavy ke legislative heavy, praktis DPR mengambil alih dominasi pemerintah dan Mahkamah Agung dalam rekruitmen dan seleksi Hakim Agung. Pada masa itu DPR melakukan Fit and Proper Test yang relatif memenuhi prinsip transparansi, namun demikian tetap memiliki kelemahan yaitu pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada calon kurang tepat dan kurang berkualitas. Disamping itu sebagian anggota DPR memilih calon Hakim Agung hanya berdasarkan selera pribadi atau partai bahkan suap tanpa memperhatikan integritas, pemahaman hukum dan visi, misi calon hakim agung [10].
Disamping itu data lain memperlihatkan ketika Komisi Yudisial melaksanakan rekruitmen dan seleksi pertama tahun 2006 untuk memilih 18 calon Hakim Agung, hampir sebagian besar calon Hakim Agung yang berasal dari sistem karir tidak lolos dalam mengikuti Profile Assesment [11]. Faktor penyebab dari kejatuhan calon Hakim Agung dari sistem karir adalah kesalahan sistem rekruitmen pada penerimaan calon hakim pada masa lalu yang di dominasi oleh faktor pertemanan, keluarga, sehingga kurang mengedepankan faktor profesionalitas dan integritas [12].



3. Pengembangan Integritas Hakim
Walaupun unsur integritas dari seseorang (calon hakim) didapat melalui rekrutmen dan seleksi yang baik namun integritas itu harus dikembangkan melalui pendidikan dan latihan. Integritas merupakan suatu sifat, mutu atas keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran [13]. Jika seorang Hakim memiliki integritas, dengan sendirinya ia memiliki potensi, kemampuan yang pada akhirnya akan melahirkan kewibawaan dan kejujuran sebagai suatu profesi, jabatan hakim memiliki kode etik yang harus dijadikan dasar perilaku/tindakan profesi hakim. Kode etik tersebut dibuat oleh mereka sendiri dengan maksud untuk melakukan pembinaan dan pembentukan karakter serta untuk mengawasi tingkah laku hakim. Dengan demikian jika karakter telah terbentuk dan perilaku hakim yang didasarkan pada patokan, diharapkan akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan [14]. Komisi Yudisial juga telah membuat rancangan Pedoman Etika Perilaku Hakim, yang didasarkan pada The Bangalore Principle of Judicial Conduct, mengartikan prinsip integritas itu sebagai sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan [15].
Rancangan Pedoman Perilaku Hakim tersebut merupakan sumbangan atau masukan kepada Mahkamah Agung. Pengembangan prinsip integritas perlu dilakukan terus menerus. Pengembangan tersebut terlihat pada penerapannya antara lain ; (1) hakim berperilaku tidak tercela, (2) menghindari konflik kepentingan, (3) mengundurkan diri jika terjadi konflik kepentingan dan (4) menghindari pemberian hadiah dari pemerintah daerah walaupun pemberian tersebut tidak mempengaruhi tugas-tugas yudisial.
Mahkamah Agung juga telah mengembangkan prinsip integritas ini, yang diterapkan dalam 17 (tujuh belas) butir perilaku yang pada intinya agar hakim mempunyai kepribadian untuk tak tergoyahkan, berani menolak godaan dan intervensi dan selalu berusaha melaksanakan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan yang baik[16]. Namun demikian sebaik apapun pedoman pedoman perilaku jika tidak diterapkan secara konsistem ia hanya bernilai hukum yang dicita-citakan (ideal norm). Penerapan secara konsekuen dan konsisten pedoman perilaku hakim, diharapkan akan mendorong timbul integritas yang tinggi.

4. Pengembangan Profesionalisme
Pengembangan profesionalisme hakim sangat dipengaruhi paling sedikit oleh dua hal yaitu (1) model pendidikan dan latihan dan (2) sistem pendidikan hakim secara umum. Pendidikan tinggi hukum di Indonesia yang menganut civil law, masuk dalam kategori undergraduate program, menghasilkan produk yang memiliki kesenjangan dengan kualifikasi di tingkatan praktek [17]. Keadaan ini berakibat bahwa lulusan S1 hukum dari fakultas baik negeri maupun swasta yang diterima sebagai hakim memerlukan pendidikan dan pelatihan lebih lanjut. Ini berarti memerlukan alokasi dana, waktu dan tenaga untuk mengembangkan profesionalisme hakim tersebut sebelum ia diterjunkan memeriksa dan mengadili suatu perkara. Pekerjaan tersebut berarti turut mengatasi permasalahan yang seharusnya diselesaikan oleh fakultas-fakultas hukum. Pendidikan tinggi hukum pada umumnya mengambil materi Ilmu-Ilmu Hukum atau Teori Hukum dan jarang sekali mengkaji putusan-putusan hakim, dakwaan jaksa, atau pledoi para advokat. Ini tentu dapat dimaklumi, karena pendidikan tinggi hukum adalah pendidikan keilmuan. Namun demikian sekarang mulai disadari bahwa pendidikan tinggi hukum untuk mempersiapkan praktisi hukum dimasa depan. Oleh sebab itu kita dapat menyaksikan pendidikan hukum telah memberi proporsi waktu bagi pelatihan keterampilan profesional baik melalui program pendidikan teknis maupun perubahan metode perkuliahan konvensional.
Kita juga bisa menyaksikan bahwa pada umumnya Fakultas Hukum telah memiliki laboratorium hukum yang antara lain menyelenggarakan pendidikan latihan kemahiran hukum (PLKH). Akan tetapi walaupun telah masuknya materi-materi baru sebagaimana disebut diatas, tetap belum dapat menjamin keluaran yang profesional dan siap pakai. Ini berarti pendidikan dan pelatihan bagi calon hakim masih tetap memerlukan pendidikan dan pelatihan tambahan. Pengembangan ke arah profesionalisme bagi mahasiswa hukum haruslah didukung oleh penetapan prinsip keterbukaan putusan pengadilan dan putusan itu tidak hanya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan tetapi juga dapat diakses semua pihak termasuk mahasiswa. Dengan demikian mahasiswa memiliki kesempatan untuk mendiskusikan secara terbuka putusan-putusan pengadilan. Manfaat yang didapat ialah mahasiswa dapat berargumen secara logis, menganalisa secara akurat permasalahan hukum yang berkembang, memahami prinsip-prinsip hukum dan penerapannya dalam praktek. Dampak prinsip keterbukaan putusan hakim tersebut juga mendorong hakim lebih berhati-hati dalam membuat putusan, sebab hasil kerjanya akan menjadi bahan diskusi dan perdebatan akademisi [18]. Jika prinsip telah dapat dilaksanakan pada peradilan di Indonesia, sudah barang tentu diharapkan mendorong hakim memutus perkara lebih profesional.

5. Penutup
Salah satu faktor yang berpengaruh dalam menciptakan peradilan yang lebih baik ialah terdapat hakim yang memiliki integritas dan profesional. Hakim yang berintegritas dan profesional hanya didapat melalui rekruitmen dan seleksi serta pelatihan. Rekruitmen dan seleksi dalam rangka mendapatkan hakim yang baik harus mengutamakan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi akuntabilitas, right man on the right place dan objektif. Walaupun sistem rekruitmen dan seleksi telah berhasil mendapat hakim yang memiliki integritas dan profesionalitas, tetapi kedua unsur itu tetap perlu dikembangkan. Keberhasilan pengembangan kedua sifat itu diharapkan akan memberi kontribusi dalam menciptakan peradilan yang lebih baik dimasa yang akan datang.


Yogyakarta, 24 April 2007


Prof.DR.H.Mustafa Abdullah, S.H.




* Makalah pada diskusi panel yang diselenggarakan oleh BPHN dan Universitas Gajah Mada, Yogyakarta 24-27 April 2007.
** Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia, Koordinator Penghargaan dan Seleksi Calon Hakim Agung.
1 Lihat Mahkamah Agung, Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Tentang Komisi Yudisial,
2003, halaman 22.
[2] Undang-Undang Dasar 1945, pasal 24 B ayat (1).
[3] Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 pasal 13 huruf (b).
[4] Mahkamah Agung, Ibid halaman 28.
[5] Odette Buitenham berkata “ good judges are not born but made”, lihat Naskah Akademis dan Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial 2003, halaman 28.
[6] Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, pasal 31.
[7] Undang-Undang No.4 Tahun 2004, pasal 32.
[8] Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, pasal 33.
[9] Mahkamah Agung, Ibid halaman 30.
[10] Mahkamah Agung, Ibid halaman 33.
[11] Dari jumlah Hakim Agung dari system karir yang mengikuti seleksi yang dimulai bulan April 2006 yaitu sebanyak 54 orang, hanya 2 orang yang lulus untuk diajukan ke DPR.
[12] Penjelasan ini diberikan oleh Ketua Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Universitas Indonesia bekerjasama dengan Komisi Yudisial dalam melaksanakan Profile Assesment.
[13] Lihat Kamus Umum Bahasa Indoensia Edisi ke 3 terbutan balai Pustaka; hal 347.
[14] Lihat Wildan Suyulhi, Kode Etik Hakim, dalam Pedoman Perilaku Hakim (code of conduct), Kode Etik Hakim, Mahkamah Agung Republik Indonesia 2003, hal. 33.
[15] Rancangan Pedoman Perilaku Hakim ini telah dikonsultasi publikkan pada 8 kota di Indonesia untuk mendapat penyempurnaan dan masukan.
[16] Pedoman Perilaku Hakim (code of conduct) ini ditetapkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 22 Desember 2006. Namun penegakkan pedoman ini pada masa lalu belum menunjukkan hasil. Beberapa kelemahan antara lain : (1) masih adanya semangat korps, (2) Hukum Acara proses pemeriksaan Majelis Kehormatan Hakim dan Hakim Agung terlalu sederhana, dan (3) kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari pemeriksaan tersebut.
[17] Mahkamah Agung, Kertas Kerja Pembaharuan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Hukum, 2003, hal 43.
[18] Ibid hal. 49.
Diposkan oleh Dialektika Hukum di 06:27 http://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif
Selamat Datang
Selamat datang di komunitas dialektika hukum. Kami akan menemani anda menikmati etalase pemikiran hukum yang berkembang di Indonesia.













































































Produk hakim dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ada 3 macam yaitu putusan, penetapan, dan akta perdamaian :

(1) Putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius).

(2) Penetapan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair), Sedangkan

(3) Akta perdamaian adalah akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.

Dari segi fungsinya, putusan Pengadilan dalam mengakhiri perkara adalah sebagai berikut :

1. Putusan Akhir
- adalah putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik telah melalui semua tahapan pemeriksaan maupun yang tidak/belum menempuh semua tahapan pemeriksaan

- Putusan yang dijatuhkan sebelum tahap akhir dari tahap-tahap pemeriksaan, tetapi telah mengakhiri pemeriksaan yaitu :

a. putusan gugur
b. putusan verstek yang tidak diajukan verzet
c. putusan tidak menerima
d. putusan yang menyatakan pengadilan agama tidak berwenang memeriksa

- Semua putusan akhir dapat dimintakan akhir, kecuali bila undang-undang menentukan lain

2. Putusan Sela

- adalah putusan yang dijatuhkan masih dalam proses pemeriksaan perkara dengan tujuan untuk memperlancar jalannya pemeriksaan
- putusan sela tidak mengakhiri pemeriksaan, tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya pemeriksaan
- putusan sela dibuat seperti putusan biasa, tetapi tidak dibuat secara terpisah, melainkan ditulis dalam berita acara persidangan saja
- Putusan sela harus diucapkan di depan sidang terbuka untuk umum serta ditanda tangani oleh majelis hakim dan panitera yang turt bersidang
- Putusan sela selalu tunduk pada putusan akhir karena tidak berdiri sendiri dan akhirnya dipertimbangkan pula pada putusan akhir
- Hakim tidak terikat pada putusan sela, bahkan hakim dapat merubahnya sesuai dengan keyakinannya
- Putusan sela tidak dapat dimintakan banding kecuali bersama-sama dengan putusan akhir.
- Para pihak dapat meminta supaya kepadanya diberi salinan yang sh dari putusan itu dengan biaya sendiri

Dilihat dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat putusan dijatuhkan, maka putusan Pengadilan dibagi beberapa jenis :

1. Putusan gugur
- adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak pernah hadir, meskipun telah dipanggil sedangkan tergugat hadir dan mohon putusan
- putusan gugur dijatuhkan pada sidang pertama atau sesudahnya sebelum tahapan pembacaan gugatan/permohonan
- putusan gugur dapat dijatuhkan apabila telah dipenuhi syarat :

a. penggugat/pemohon telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu
b. penggugat/pemohon ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah
c. Tergugat/termohon hadir dalam sidang
d. Tergugat/termohon mohon keputusan

- dalam hal penggugat/pemohon lebih dari seorang dan tidak hadir semua, maka dapat pula diputus gugur
- dalam putusan gugur, penggugat/pemohon dihukum membayar biaya perkara
- tahapan putusan ini dapat dimintakan banding atau diajukan perkara baru lagi

2. Putusan Verstek

- adalah putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara resmi, sedang penggugat hadir dan mohon putusan
- Verstek artinya tergugat tidak hadir
- Putusan verstek dapat dijatuhkan dalam sidang pertama atau sesudahnya, sesudah tahapan pembacaan gugatan sebelum tahapan jawaban tergugat, sepanjang tergugat/para tergugat semuanya belum hadir dalam sidang padahal telah dipanggil dengan resmi dan patut
- Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat :

a. Tergugat telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu
b. Tergugat ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah
c. Tergugat tidak mengajukan tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan
d. Penggugat hadir dalam sidang
e. Penggugat mohon keputusan

- dalam hal tergugat lebih dari seorang dan tidak hadir semua, maka dapat pula diputus verstek.
- Putusan verstek hanya bernilai secara formil surat gugatan dan belummenilai secara materiil kebenaran dalil-dalil tergugat
- Apabila gugatan itu beralasam dan tidak melawan hak maka putusan verstek berupa mengabulkan gugatan penggugat, sedang mengenai dalil-dalil gugat, oleh karena dibantah maka harus dianggap benar dan tidak perlu dibuktikan kecuali dalam perkara perceraian
- Apabila gugatan itu tidak beralasan dan atau melawan hak maka putusan verstek dapat berupa tidak menerima gugatan penggugat dengan verstek
- Terhadap putusan verstek ini maka tergugat dapat melakukan perlawanan (verzet)
- Tergugat tidak boleh mengajukan banding sebelum ia menggunakan hak verzetnya lebih dahulu, kecuali jika penggugat yang banding
- Terhadap putusan verstek maka penggugat dapat mengajukan banding
- Apabila penggugat mengajukan banding, maka tergugat tidak boleh mengajukan verzet, melainkan ia berhak pula mengajukan banding
- Khusus dalam perkara perceraian, maka hakim wajib membuktikan dulu kebenaran dalil-dalil tergugat dengan alat bukti yang cukup sebelum menjatuhkan putusan verstek
- Apabila tergugat mengajukan verzet, maka putusan verstek menjadi mentah dan pemeriksaan dilanjutkan pada tahap selanjutnya
- Perlawanan (verzet berkedudukan sebagai jawaban tergugat)
- Apabila perlawanan ini diterima dan dibenarkan oleh hakim berdasarkan hasil pemeriksaan/pembuktian dalam sidang, maka hakim akan membatalkan putusan verstek dan menolak gugatan penggugat
- Tetapi bila perlawanan itu tidak diterima oleh hakim, maka dalam putusan akhir akan menguatkan verstek
- Terhadap putusan akhir ini dapat dimintakan banding
- Putusan verstek yang tidak diajukan verzet dan tidak pula dimintakan banding, dengan sendirinya menjadi putusan akhir yang telah mempero;eh kekuatan hukum tetap

3. Putusan kontradiktoir

- adalah putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu atau para pihak
- dalam pemeriksaan/putusan kontradiktoir disyaratkan bahwa baik penggugat maupun tergugat pernah hadir dalam sidang
- terhadap putusan kontradiktoir dapat dimintakan banding

Dilihat dari isinya terhadap gugatan/perkara, putusan hakim dibagi sebagai berikut:

1. Putusan tidak menerima :

Putusan yang menyatakan bahwa hakim tidak menerima gugatan penggugat/permohonan pemohon atau dengan kata lain gugatan penggugat/pemohonan pemohon tidak diterima karena gugatan/permohonan tidak memenuhi syarat hukum baik secara formail maupun materiil
- Dalam hal terjadi eksepsi yang dibenarkan oleh hakim, maka hakim selalu menjatuhkan putusan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima atau tidak menerima gugatan penggugat
- Meskipun tidak ada eksepsi, maka hakim karena jabatannya dapat memutuskan gugatan penggugat tidak diterima jika ternyata tidak memenuhi syarat hukum tersebut, atau terdapat hal-hal yang dijadikan alasan eksepsi
- Putusan tidak menerima dapat dijatuhkan setelah tahap jawaban, kecuali dalam hal verstekyang gugatannya ternyata tidak beralasan dan atau melawan hak sehingga dapat dijatuhkan sebelum tahap jawaban
- Putusan tidak menerima belum menilai pokok perkara (dalil gugat) melainkan baru menilai syarat-syarat gugatan saja. Apabila syarat gugat tidak terpenuhi maka gugatan pokok (dalil gugat) tidak dapat diperiksa.
- Putusan ini berlaku sebagai putusan akhir
- Terhadap putusan ini, tergugat dapat mengajukan banding atau mengajukan perkara baru. Demikian pula pihak tergugat
- Putusan yang menyatakan pengadilan agama tidak berwenang mengadili suatu perkara merupakan suatu putusan akhir
2. Putusan menolak gugatan penggugat

- yaitu putusan akhir yang dijatuhkan setelah menempuh semua tahap pemeriksaan dimana ternyata dalil-dalil gugat tidak terbukti
- Dalam memeriksa pokok gugatan (dalil gugat) maka hakim harus terlebih dahulu memeriksa apakah syarat-syarat gugat telah terpenuhi, agar pokok gugatan dapat diperiksa dan diadili

3. Putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak/tidak menerima selebihnya

- Putusan ini merupakan putusan akhir
- Dalam kasus ini, dalil gugat ada yang terbukti dan ada pula yang tidak terbukti atau tidak memenuhi syarat sehingga :

• Dalil gugat yang terbukti maka tuntutannya dikabulkan
• Dalil gugat yang tidak terbukti maka tuntutannya ditolak
• Dalil gugat yang tidak memenuhi syarat maka diputus dengan tidak diterima

4. Putusan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya

- putusan ini dijatuhkan apabila syarat-syarat gugat telah terpenuhi dan seluruh dalil-dalil tergugat yang mendukung petitum ternyata terbukti
- Untuk mengabulkan suatu petitum harus didukung dalil gugat. Satu petitum mungkin didukung oleh beberapa dalil gugat. Apabila diantara dalil-dalil gugat itu ada sudah ada satu dalil gugat yang dapat dibuktikan maka telah cukup untuk dibuktikan, meskipun mungkin dalil-dalil gugat yang lain tidak terbukti
- Prinsipnya, setiap petitum harus didukung oleh dalil gugat

Dilihat dari segi sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan, maka putusan dibagi sebagai berikut :

1. Putusan Diklatoir

- yaitu putusan yang hanya menyatakan suatu keadaan tertentu sebagai keadaan yang resmi menurut hukum
- semua perkara voluntair diselesaikan dengan putusan diklatoir dalam bentuk penetapan atau besciking
- putusan diklatoir biasanya berbunyi menyatakan
- putusan diklatoir tidak memerlukan eksekusi
- putusan diklatoir tidak merubah atau menciptakan suatu hukum baru, melainkan hanya memberikan kepastian hukum semata terhadap keadaan yang telah ada

2. Putusan Konstitutif

- Yaitu suatu pitusan yang menciptakan/menimbulkan keadaan hukum baru, berbeda dengan keadaan hukum sebelumnya.
- Putusan konstitutif selalu berkenaan dengan status hukum seseorang atau hubungan keperdataan satu sama lain
- Putusan konstitutif tidak memerlukan eksekusi
- Putusan konstitutif diterangkan dalam bentuk putusan
- Putusan konstitutif biasanya berbunyi menetapkan atau memakai kalimat lain bersifat aktif dan bertalian langsug dengan pokok perkara, misalnya memutuskan perkawinan, dan sebagainya
- Keadaan hukum baru tersebut dimulai sejak putusan memperoleh kekuatan huum tetap
3. Putusan Kondemnatoir

- Yaitu putusan yang bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan sesuatu, atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan, untuk memenuhi prestasi
- Putusan kondemnatoir terdapat pada perkara kontentius
- Putusab kondemnatoir sekaku berbunyi “menghukum” dan memerlukan eksekusi
- Apabila pihak terhukum tidak mau melaksanakan isi putusan dengan suka rela, maka atas permohonan tergugat, putusan dapat dilakukan dengan paksa oleh pengadilan yang memutusnya
- Putusan dapat dieksekusi setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali dalam hal vitvoer baar bijvoorraad, yaitu putusan yang dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (putusan serta merta)
- Putusan kondemnatoir dapat berupa pengukuman untuk

1. menyerahkan suatu barang
2. membayar sejumlah uang
3. melakukan suatu perbuatan tertentu
4. menghentikan suatu perbuatan/keadaan
5. mengosongkan tanah/rumah
Posted by NM. WAHYU KUNCORO, SH