REPUBLIKA.CO.ID, Mahkamah Agung telah menganulir vonis mati yang
dijatuhkan kepada terpidana kejahatan narkoba, Hanky Gunawan. Terkait
itu, Komisi Yudisial tidak akan mengeksaminasi putusan Hakim Imron
karena putusan tersebut sudah final.
Meski, Komisi Yudisial (KY)
melakukan investigasi putusan Hakim Agung M Imron Anwari yang
membatalkan hukuman mati pemilik pabrik narkotika.
Komisioner
Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki, mencium
aroma suap dan kongkalikong dalam putusan pembebasan hukuman mati
gembong narkoba tersebut. "Saya tidak menuduh, tapi sulit sekali untuk
tidak mengatakan tidak ada suap. Terpidana bukan pemain biasa tapi
pelaku yang memang jam terbangnya sudah tinggi," kata Suparman.
Karena
itu, kata Suparman, KY melakukan investigasi untuk mencari kemungkinan
apakah ada suap atau tidak dibalik putusan Hakim Imron ini. "Umumnya
sulit untuk membuktikannya tapi bukan berarti tidak bisa. Banyak hakim
yang sudah dipecat, itu karena terungkap," kata Suparman.
Ia
mengaku sudah mengantongi profil dan rekam jejak Hakim Imron."Hakim ini
berkali-kali membuat putusan yang aneh. Saya tidak tahu apa motifnya,"
kata Suparman.
Karena itu, Suparman meminta Mahkamah Agung (MA)
melakukan penyelidikan internal."Sebagai institusi MA jangan lepas
tangan," kata Suparman.
Dalam putusan PK Hanky, disebutkan bahwa
pertimbangan majelis hakim agung MA mengabulkan permohonan Henky karena
menganggap hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 dan
melanggar Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(HAM). Karena itu, putusan tersebut dengan sendirinya menganulir putusan
kasasi MA yang menghukum mati Henky.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar