REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatalan vonis mati pemilik pabrik
narkotika, Hangky Gunawan oleh Mahkamah Agung (MA) meninggalkan
persoalan lain. Dalam salinan putusan MA, hukuman Hengky menjadi 15
tahun penjara, sementara putusan dan bundel berkas yang dikirimkan ke
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, vonis Hangky ternyata hanya 12 tahun
penjara.
"Kalau kekeliruan itu bisa diperbaiki. Saya sudah minta
kepada kepanitiaan supaya diubah itu," kata Juru Bicara MA Djoko
Sarwoko, Rabu (10/10).
Djoko mengaku, telah mengonfirmasi
kekeliruan tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Saya tanyakan pada
PN Surabaya ternyata Hangky Gunawan itu dihukum 12 tahun," ungkapnya.
Djoko yang juga Hakim Agung sekaligus ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung
mengaku menerima salinan amar putusan Hengky Gunawan dengan vonis 15
tahun penjara.
"Mana yang benar itu, kita cek di berkas putusan dalam adviss blad,
di mana para hakim agung mengemukan pendapatnya di situ," terang Djoko.
Dia mengaku tidak tahu siapa yang mengubah bunyi dalam amar putusan
tersebut. Joko juga tidak menampik kemungkinan adanya unsur kesengajaan,
sehingga putusan tersebut bisa berubah.
"Bisa kesalahan ketik,
bisa bukan, nah ini. Jadi saya sulit menjawab itu," kata Djoko. Namun,
Djoko mengaku tidak bisa melacak kekeliruan tersebut.
Joko juga
tidak menampik tudingan publik bahwa MA telah melakukan pembohongan
publik. "Saya tidak bisa menjawab. Silakan publik yang menilai," kata
Djoko.
Terkait keanehan putusan ini, Hakim Agung M Imron Anwari
dicoba dikonfirmasi ke ruang kerjanya di Lantai 3 Blok D Gedung Mahkamah
Agung. Namun Hakim Agung Imron melalui Kabag Humas MA, David
Simanjuntak, mengatakan enggan ditemui wartawan. Bahkan, untuk
memberikan peluang hakim agung itu keluar, petugas sekuriti mengamankan
wartawan yang hendak mendekatinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar