Jumat, 12 Oktober 2012

Mahfud Nilai Putusan MA Soal Vonis Gembong Narkoba Sudah Benar

Muhammad Aminudin - detikNews

Malang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memandang putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) MA yang membatalkan hukuman mati atas putusan kasasi MA merupakan wewenang hakim. Jadi apapun keputusan hakim adalah benar dan adil di mata hukum.

"Apapun keputusan hakim, dirasa benar dan adil di mata hukum," ucap Mahfud usai diskusi bersama kyai NU di Ponpes Al-Hikam Jl Cengger Ayam, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (11/10/2012).

Menurut dia, MK tidak mempunyai kewenangan menganulir hasil putusan tersebut, karena tidak ada aturan mengatur untuk itu. "Bukan wewenang kami itu," tutur Mahfud.

Ditanya pemberian grasi gembong narkoba apakah menyalahi UU, Mahfud dengan tegas enggan mengomentarinya. "Saya tidak tahu masalah itu," ungkap dia seraya mengakhiri wawancara.

Seperti diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.

Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar