Muhammad Aminudin - detikNews
Malang
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memandang putusan Mahkamah
Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) MA yang membatalkan hukuman
mati atas putusan kasasi MA merupakan wewenang hakim. Jadi apapun
keputusan hakim adalah benar dan adil di mata hukum.
"Apapun
keputusan hakim, dirasa benar dan adil di mata hukum," ucap Mahfud usai
diskusi bersama kyai NU di Ponpes Al-Hikam Jl Cengger Ayam, Kota Malang,
Jawa Timur, Kamis (11/10/2012).
Menurut dia, MK tidak mempunyai
kewenangan menganulir hasil putusan tersebut, karena tidak ada aturan
mengatur untuk itu. "Bukan wewenang kami itu," tutur Mahfud.
Ditanya
pemberian grasi gembong narkoba apakah menyalahi UU, Mahfud dengan
tegas enggan mengomentarinya. "Saya tidak tahu masalah itu," ungkap dia
seraya mengakhiri wawancara.
Seperti diketahui, majelis hakim
Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi
MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik
5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya
menjadi penjara 12 tahun.
Adapun kasus kedua, MA membebaskan
pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman
15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky
dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar