INILAH.COM, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri melayangkan
gugatan perdata kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini
dinilai melawan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Oktober
2012.
Namun Kapolri Jenderal Timur Pradopo membantah
penilaian tersebut. Menurutnya gugatan Korps Lalu Lintas Polri kepada
KPK masih dapat dicarikan solusi damai. "Saya kira semua bisa
dibicarakan ya," ujar Timur, di Istana Negara, Jakarta, Senin
(29/10/2012).
Meski begitu Timur tak mempermasalahkan tindakan
Korps Lalu Lintas Polri yang berada dibawahnya melakukan gugatan
perdata. Timur juga tidak berkeinginan untuk meminta penjelasan Kepala
Korps Lalu Lintas Irjen Puji Hartanto terkait hal ini. "Itu masalah
berkaitan dengan tugas-tugas, nanti tentunya masih bisa dibicarakan ya,"
kata Timur.
Sebagaimana diberitakan, Korps Lalu Lintas
melayangkan gugatan perdata kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
atas penyitaan dokumen milik Korps Lalu Lintas yang dinilai tidak
berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK. Tindakan KPK dinilai
merugikan Korps Lalu Lintas. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar