Selasa, 30 Oktober 2012

Kapolri: Gugatan Korlantas Bisa Dibicarakan

INILAH.COM, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri melayangkan gugatan perdata kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini dinilai melawan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Oktober 2012.

Namun Kapolri Jenderal Timur Pradopo membantah penilaian tersebut. Menurutnya gugatan Korps Lalu Lintas Polri kepada KPK masih dapat dicarikan solusi damai. "Saya kira semua bisa dibicarakan ya," ujar Timur, di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/10/2012).

Meski begitu Timur tak mempermasalahkan tindakan Korps Lalu Lintas Polri yang berada dibawahnya melakukan gugatan perdata. Timur juga tidak berkeinginan untuk meminta penjelasan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Puji Hartanto terkait hal ini. "Itu masalah berkaitan dengan tugas-tugas, nanti tentunya masih bisa dibicarakan ya," kata Timur.

Sebagaimana diberitakan, Korps Lalu Lintas melayangkan gugatan perdata kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan dokumen milik Korps Lalu Lintas yang dinilai tidak berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK. Tindakan KPK dinilai merugikan Korps Lalu Lintas. [mvi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar