Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta
Hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari akhirnya membeberkan alasan
membatalkan vonis mati terhadap pemilik pabrik narkoba Hengky Gunawan
dan pemilik 5,8 kilogram heroin Hillary K Chimezie. Lewat juru bicara
Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, Imron menyatakan pembatalan tersebut
didukung oleh Komisi HAM Hongkong.
"Terkait dengan pidana mati
yang dianggap bertentangan dengan HAM itu ada dukungan dari Asian Right
Commission yang berada di Hongkong. Intinya dia (Asian Right Commission)
mendukung putusan ini. Saya cuma menyampaikan kepada wartawan apakah
setuju atau tidak setuju, itu soal lain," kata Djoko dalam jumpa pers di
media centre MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat
(12/10/2012).
Imron juga menyatakan salinan putusan Peninjauan
Kembali (PK) yang dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tertulis
menghukum penjara Hengky selama 12 tahun tetapi sebenarnya adalah 15
tahun penjara. Imron juga membantah jika dia mengusulkan hukuman
terhadap Hengky menjadi 15 tahun tetapi 16 tahun penjara.
"Padahal
hasil musyawarah dan mufakat yang ada di putusan asli dan di-website
itu adalah 15 tahun. Bahkan menurut Pak Imron beliau mengusulkan hukuman
menjadi 16 tahun," beber Djoko.
Seperti diketahui, majelis hakim
PK MA membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama
dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram
heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara
12 tahun.
Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik
ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun
penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky
dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi. Apa alasan MA dalam kedua putusan
tersebut?
"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD
1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK
yang ditandatangani Brigjen (Purn) Imron Anwari selaku ketua majelis
hakim agung.
Dalam dua putusan tersebut, melibatkan hakim agung Achmad Yamamie, Hakim Nyak Pha, Mayjen (Purn) Timur Manurung dan Suwardi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar