Jumat, 12 Oktober 2012

Batalkan Vonis Mati Gembong Narkoba, Imron Berdalih Didukung Hongkong

Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta Hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari akhirnya membeberkan alasan membatalkan vonis mati terhadap pemilik pabrik narkoba Hengky Gunawan dan pemilik 5,8 kilogram heroin Hillary K Chimezie. Lewat juru bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, Imron menyatakan pembatalan tersebut didukung oleh Komisi HAM Hongkong.

"Terkait dengan pidana mati yang dianggap bertentangan dengan HAM itu ada dukungan dari Asian Right Commission yang berada di Hongkong. Intinya dia (Asian Right Commission) mendukung putusan ini. Saya cuma menyampaikan kepada wartawan apakah setuju atau tidak setuju, itu soal lain," kata Djoko dalam jumpa pers di media centre MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2012).

Imron juga menyatakan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tertulis menghukum penjara Hengky selama 12 tahun tetapi sebenarnya adalah 15 tahun penjara. Imron juga membantah jika dia mengusulkan hukuman terhadap Hengky menjadi 15 tahun tetapi 16 tahun penjara.

"Padahal hasil musyawarah dan mufakat yang ada di putusan asli dan di-website itu adalah 15 tahun. Bahkan menurut Pak Imron beliau mengusulkan hukuman menjadi 16 tahun," beber Djoko.

Seperti diketahui, majelis hakim PK MA membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.

Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi. Apa alasan MA dalam kedua putusan tersebut?

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Brigjen (Purn) Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.

Dalam dua putusan tersebut, melibatkan hakim agung Achmad Yamamie, Hakim Nyak Pha, Mayjen (Purn) Timur Manurung dan Suwardi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar