Jumat, 12 Oktober 2012

MA : Hakim Imron Anwari Minta Diperiksa

INILAH.COM, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko, menegaskan bahwa Hakim Agung Imron Anwari selaku ketua majelis yang memutus perkara Peninjauan Kembali gembong narkoba Hengky Gunawan, meminta segera diperiksa oleh Majelis Hakim Agung. Permintaan pemeriksaan sudah disampaikan dan ditandatangani oleh Hakim Agung Imron Anwari.

"Kemarin Pak Imron selaku Ketua Majelis karena namanya selalu disebut dalam pemberitaan justru meminta segera diperiksa oleh Majelis Hakim Agung," ucapnya dalam jumpa pers di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2012).

Djoko mengatakan, saat bertemu dengan Imron Kamis (11/10/2012) kemarin, yang bersangkutan juga menyampaikan pesan bahwa putusan PK yang dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya ada kekeliruan. Di mana dalam putusan yang dikirimkan tersebut tercatat hukuman 12 tahun, padahal hasil musyawarah dan mufakat putusan sebenarnya adalah 15 tahun.

"Putusan yang dikirim ke PN Surabaya itu ada kekeliruan, 12 tahun ditulis disana, padahal hasil musyawarah dan mufakat yang ada di putusan asli dan diwebsitekan itu adalah 15 tahun," ungkapnya.

Dalam musyawarah tersebut, lanjut Djoko, Hakim Agung Imron bahkan mengusulkan agar Hengky Gunawan diputus 16 tahun penjara. Penegasan itu disampaikan sekaligus meralat putusan yang telah dikirim ke PN Surabaya. [mvi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar