INILAH.COM, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko
Sarwoko, menegaskan bahwa Hakim Agung Imron Anwari selaku ketua majelis
yang memutus perkara Peninjauan Kembali gembong narkoba Hengky Gunawan,
meminta segera diperiksa oleh Majelis Hakim Agung. Permintaan
pemeriksaan sudah disampaikan dan ditandatangani oleh Hakim Agung Imron
Anwari.
"Kemarin Pak Imron selaku Ketua Majelis karena
namanya selalu disebut dalam pemberitaan justru meminta segera diperiksa
oleh Majelis Hakim Agung," ucapnya dalam jumpa pers di Gedung MA, Jl
Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2012).
Djoko
mengatakan, saat bertemu dengan Imron Kamis (11/10/2012) kemarin, yang
bersangkutan juga menyampaikan pesan bahwa putusan PK yang dikirim ke
Pengadilan Negeri Surabaya ada kekeliruan. Di mana dalam putusan yang
dikirimkan tersebut tercatat hukuman 12 tahun, padahal hasil musyawarah
dan mufakat putusan sebenarnya adalah 15 tahun.
"Putusan yang
dikirim ke PN Surabaya itu ada kekeliruan, 12 tahun ditulis disana,
padahal hasil musyawarah dan mufakat yang ada di putusan asli dan
diwebsitekan itu adalah 15 tahun," ungkapnya.
Dalam musyawarah
tersebut, lanjut Djoko, Hakim Agung Imron bahkan mengusulkan agar Hengky
Gunawan diputus 16 tahun penjara. Penegasan itu disampaikan sekaligus
meralat putusan yang telah dikirim ke PN Surabaya. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar