Rabu, 17 Oktober 2012

Hakim Sebut Alasan Presiden Beri Grasi ke Kurir Narkoba Tak Relevan

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta Menkum HAM Amir Syamsuddin menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi grasi kepada Deni Setia Maharwa karena terpidana kasus narkoba itu dalam kondisi kepepet terkait kondisi ekonominya. Ketua Majelis Hakim yang memvonis hukuman mati Deni, Asep Irawan menyebut alasan itu sama sekali tidak relevan.

Dalam pernyataanya, Menteri Amir menyatakan, Deni dalam kondisi terdesak secara ekonomi, apalagi dia harus melunasi cicilan mobil. Menurut Asep, alasan itu sama sekali tidak ada hubungannya, apalagi jika dikaitkan dengan bahaya narkoba bagi masyarakat luas.

"Cicilan mobil bagaimana. Sekarang bagaimana dengan nasib ribuan orang yang mati karena narkoba," ujar Asep dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (16/10/2012).

Menurut Asep, persoalan ini merupakan persoalan hukum dan tidak bisa dikaitkan dengan kelas sosial seorang terpidana itu. Asep sendiri memastikan, Deni bukan berasal dari kalangan menengah ke bawah.

"Dia itu seorang pamong, lulusan STPDN. Tidak bisa begitu saja disebut kelas bawah," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya mengungkapkan pemberian grasi kepada Deni dilatarbelakangi kondisi ekonomi Deny yang lemah, yaitu dia harus mencicil mobil.

"Di sini dia terpaksa menerima (jadi kurir) karena dia ingin mencoba mengatasi permasalahan ekonominya," ujar Menkum HAM Amir Syamsuddin.

Hal ini disampaikan Amir saat jumpa pers di Ruang Bima Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat No 15, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2012). Jumpa pers ini digelar usai rapat menteri bidang polkam membahas grasi presiden.

Amir melanjutkan permasalahan ekonomi yang memaksa Deny menjadi kurir narkoba adalah tagihan cicilan mobil. "Karena pada saat itu dia harus membayar cicilan mobil Rp 40 juta. Jadi di sini kita melihat dia adalah orang dari ekonomi rendah," kata pria yang memulai karier sebagai pengacara ini.

Sebelumnya, Amir juga mengatakan bahwa pemberian grasi ini dilakukan Presiden dengan mempertimbangkan beberapa latar belakang. Di antaranya adalah tunanetra, anak di bawah umur, dan orang-orang yang berekonomi rendah.

Selain itu, Amir menjelaskan bahwa penerima grasi bukanlah gembong narkoba. "Karena mereka rata-rata adalah kurir yang berada di level ekonomi rendah," tuturnya.

Seperti diberitakan, Presiden SBY memberikan grasi kepada dua terpidana narkoba yaitu Deni Setia Maharwa dan Meirika Franola. Keduanya lolos dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Deni ditangkap oleh petugas di Bandara Soekarno-Hatta pada tahun 2000 karena membawa 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain. Pada saat ditangkap pada 12 tahun lampau itu, anak tunggal Deni baru berusia 3 tahun. Sejak PN Tangerang menjatuhkan hukuman mati pada 2001, istri Deni yang sehari-hari adalah guru SMP berulang kali mengusahakan keringanan hukuman. Mulai tingkat banding, kasasi, PK hingga grasi pada 2010 silam. Selain Deni, dibekuk juga dua anggota sindikat lainnya, Meirika Franola dan Rani Andriani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar