Selasa, 16 Oktober 2012

Wamenkum HAM Minta MA Lebih Hati-hati Vonis Gembong Narkoba

Rivki - detikNews

Jakarta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana meminta Mahkamah Agung (MA) untuk hati-hati dalam membatalkan vonis hukuman mati sindikat narkoba jaringaninternasional. Denny juga tetap tegas dalam pemberantasan narkoba meskipun MA memberikan hukuman yang tidak sesuai harapan publik.

"Inikan hukuman mati ke 15 tahun penjara. Saya rasa MA harus lihat sangat hati-hati dalam putusan PK Hengky itu," kata Denny usai diskusi tentang media dan pemberantasan korupsi di The Wisdom Institute, Jalan Veteran 1, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2012).

Kehati-hatian itu, maksud Denny adalah berat hukuman yang diberikan kepada terpidana kasus narkoba. Namun dirinya enggan komentar lebih lanjut terkait putusan MA yang menganulir vonis hukuman mati kepada sindikat narkoba.

"Saya rasa hukumannya bukan berarti dari hukuman mati ke 15 tahun. Kalau presiden-kan dari hukuman mati ke seumur hidup. Saya tidak mau komentar lebih lanjut karena saya eksekutif dan MA yudikatif," ungkapnya.

Meskipun MA meringankan hukuman mati kepada sindikat narkoba. Hal itu tidak akan membuat Denny Indrayana dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dia tetap serius dalam menindak kejahatan luar biasa tersebut. "Intinya kita tetap terus memberantas narkoba sampai tuntas," tegasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim PK MA membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.

Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi. Apa alasan MA dalam kedua putusan tersebut?

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Brigjen (Purn) Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.

Dua putusan tersebut, melibatkan hakim agung Achmad Yamamie, Hakim Nyak Pha, Mayjen (Purn) Timur Manurung dan Suwardi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar