Rivki - detikNews
Jakarta
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana meminta
Mahkamah Agung (MA) untuk hati-hati dalam membatalkan vonis hukuman mati
sindikat narkoba jaringaninternasional. Denny juga tetap tegas dalam
pemberantasan narkoba meskipun MA memberikan hukuman yang tidak sesuai
harapan publik.
"Inikan hukuman mati ke 15 tahun penjara. Saya
rasa MA harus lihat sangat hati-hati dalam putusan PK Hengky itu," kata
Denny usai diskusi tentang media dan pemberantasan korupsi di The Wisdom
Institute, Jalan Veteran 1, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2012).
Kehati-hatian
itu, maksud Denny adalah berat hukuman yang diberikan kepada terpidana
kasus narkoba. Namun dirinya enggan komentar lebih lanjut terkait
putusan MA yang menganulir vonis hukuman mati kepada sindikat narkoba.
"Saya
rasa hukumannya bukan berarti dari hukuman mati ke 15 tahun. Kalau
presiden-kan dari hukuman mati ke seumur hidup. Saya tidak mau komentar
lebih lanjut karena saya eksekutif dan MA yudikatif," ungkapnya.
Meskipun
MA meringankan hukuman mati kepada sindikat narkoba. Hal itu tidak akan
membuat Denny Indrayana dalam memberantas peredaran narkoba di
Indonesia. Dia tetap serius dalam menindak kejahatan luar biasa
tersebut. "Intinya kita tetap terus memberantas narkoba sampai tuntas,"
tegasnya.
Seperti diketahui, majelis hakim PK MA membebaskan
hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga
Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari
hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.
Adapun
kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari
hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu.
Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi. Apa
alasan MA dalam kedua putusan tersebut?
"Hukuman mati
bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No
39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Brigjen
(Purn) Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.
Dua putusan tersebut, melibatkan hakim agung Achmad Yamamie, Hakim Nyak Pha, Mayjen (Purn) Timur Manurung dan Suwardi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar