INILAH.COM, Jakarta - Vonis Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung
(MA) pada sidang peninjauan kembali (PK) yang membatalkan putusan mati
sidang kasasi kasus pemilik pabrik narkoba, Henky Gunawan, menjadi
hukuman 15 tahun penjara, dinilai janggal sehingga menimbulkan
kecurigaan publik.
Anggota Komisi III DPR Aboebakar
Alhabsyi, misalnya, menilai MA tidak paham mengenai bahaya narkoba. Ini
terbukti dengan dibatalkannya vonis mati terhadap Hengky Gunawan.
"Saya
lihat para hakim MA semakin permisif dengan persoalan narkoba. Seolah
ini persoalan biasa saja, padahal menyangkut jutaan nasib generasi muda
Indonesia. Para hakim yang duduk disana sepertinya telah mengabaikan
jumlah korban narboba yang mencapat 3,8 juta pecandu, serta puluhan juta
orang yang menjadi potencial victim lainnya," tegas Aboebakar di
Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Kecurigaan publik terhadap putusan
MA yang dinilai janggal bukan untuk kasus Hengky saja. Menurut catatan
INILAH.COM, setidaknya ada enam vonis MA dalam kasus narkoba. Inilah
putusannya yang dinilai janggal dan menguntungkan para pengedar
narkotik:
1. Hillary K. Chimezie (WNA Nigeria). Hukuman mati menjadi 12 tahun penjara
2. Meirika Franola alias Ola (WNI). Hukuman mati menjadi seumur hidup
3. Tan Duc Thanh Nguyen (WNA Filipina). Hukuman mati menjadi seumur hidup
4. Si Yi Chen (WNA Cina). Hukuman mati menjadi seumur hidup
5. Matthew James Norman. Hukuman mati menjadi seumur hidup
6. Henky Gunawan (WNI). Hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.
Menyikapi
hal itu, Ketua Komisi III DPR (membidangi hukum) Gede Pasek Suardika
mengatakan, seharusnya hakim MA yang membatalkan vonis mati Hengky
Gunawan menjelaskannya ke publik. Publik harus mengetahui
alasan-alasannya.
"Silahkan hakim menjelaskan, karena dia punya
hak menjelaskan. Hakim yang baik, masuk ke ranah publik, bukan
berkampanye dengan hal-hal lain. Kalau ada kontroversial, harus
dijelaskan," jelas Pasek disela-sela fit and proper test komisioner
Komnas HAM, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Menurut
Pasek, persoalan dibatalkannya hukuman mati oleh MA sudah mendapat
perhatian publik. Hakim MA tidak bisa membiarkan masalah tersebut.
Publik
berhak tahu kenapa hakim MA memutuskan untuk membatalkan hukuman mati
yang sebelumnya diputuskan sendiri oleh MA tersebut. "Ketika publik
bertanya hal kontroversial, hakim harus jelaskan. Hakim yang
menjelaskan, bukan Humas MA. Membiasakan tradisi itu penting," tutur
Pasek.
Publik, lanjut politikus Partai Demokrat itu, harus diberi
penjelasan rinci. Jangan membiarkan kontroversi berkembang dan membuat
institusi hukum mendapat deligitimasi publik.
"Harusnya
menjelaskan pertimbangan hukum ini-ini, begini-begini. Itulah kenapa dia
melakukan itu (membatalkan vonis mati). Jangan bilang baca saja itu,
tidak boleh. Dia harus menyampaikannya ke publik. Jangan malah hakim
ngomong yang lain, yang bukan bidangnya, untuk popularitas. Sehingga
wibawa hukum bagus," jelasnya.
Dalam putusan PK Hengky, Majelis
Hakim Agung MA mengabulkan permohonan Henky. Sebab, menganggap hukuman
mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu,
putusan tersebut dengan sendirinya menganulir putusan kasasi MA yang
menghukum mati Hengky. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar