Jumat, 12 Oktober 2012

Hakim yang Hukum Mati Sindikat Narkoba Minta KY Periksa Imron Dkk

Rivki - detikNews

Jakarta Mantan hakim Asep Iriawan yang pernah mengeluarkan 5 kali vonis mati kepada gembong narkoba meminta Komisi Yudisial memeriksa Imron Anwari CS. Menurutnya KY harus menaruh curiga terhadap hakim yang gemar memberi 'diskon' hukuman kepada bandar ataupun produsen narkoba.

"Kita harus curiga sama hakim-hakim seperti Pak Imron, ada apa di balik putusan ini? Pasti kalau ada peringanan hukuman, pasti ada sebabnya. Untuk itu KY harus cari tahu penyebabnya," ungkap akademisi yang juga mantan hakim, Asep Iriawan, saat berdiskusi dengan detikcom, Jumat (12/10/2012).

Ia menambahkan, bahwa alasan Imron yang membawa-bawa HAM bertentangan dengan hukuman mati sangatlah tidak tepat. Terlebih, alasan Imron yang mengaitkan bahwa hukuman mati bertentangan dengan UUD 1945. Dia menjelaskan, yang berwenang mempertentangkan UUD 1945 dengan UU lain adalah wewenang hakim MK.

"Jika itu bertentangan sekalian saja dia bawa Presiden dan DPR ke pengadilan karena membuat UU yang bertentangan dengan hukuman mati," ucapnya.

Asep menjelaskan, efek dari banyaknya peringanan hukuman kasus narkoba di Indonesia akan memberi dampak besar. Bahkan, dengan adanya obral 'diskon; ini membuat para pelaku kasus narkoba semakin membludak.

"Dampak ringannya hukuman para terpidana narkoba, ya orang semakin banyak bikin pabrik ekstasi," canda Asep mengakhiri pembicaraan.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membatalkan hukuman mati atas putusan kasasi. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin yang bebas dari hukuman mati menjadi penjara 12 tahun. Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar