Rivki - detikNews
Jakarta
Mantan hakim Asep Iriawan yang pernah mengeluarkan 5 kali vonis mati
kepada gembong narkoba meminta Komisi Yudisial memeriksa Imron Anwari
CS. Menurutnya KY harus menaruh curiga terhadap hakim yang gemar memberi
'diskon' hukuman kepada bandar ataupun produsen narkoba.
"Kita
harus curiga sama hakim-hakim seperti Pak Imron, ada apa di balik
putusan ini? Pasti kalau ada peringanan hukuman, pasti ada sebabnya.
Untuk itu KY harus cari tahu penyebabnya," ungkap akademisi yang juga
mantan hakim, Asep Iriawan, saat berdiskusi dengan detikcom, Jumat
(12/10/2012).
Ia menambahkan, bahwa alasan Imron yang
membawa-bawa HAM bertentangan dengan hukuman mati sangatlah tidak tepat.
Terlebih, alasan Imron yang mengaitkan bahwa hukuman mati bertentangan
dengan UUD 1945. Dia menjelaskan, yang berwenang mempertentangkan UUD
1945 dengan UU lain adalah wewenang hakim MK.
"Jika itu
bertentangan sekalian saja dia bawa Presiden dan DPR ke pengadilan
karena membuat UU yang bertentangan dengan hukuman mati," ucapnya.
Asep
menjelaskan, efek dari banyaknya peringanan hukuman kasus narkoba di
Indonesia akan memberi dampak besar. Bahkan, dengan adanya obral
'diskon; ini membuat para pelaku kasus narkoba semakin membludak.
"Dampak
ringannya hukuman para terpidana narkoba, ya orang semakin banyak bikin
pabrik ekstasi," canda Asep mengakhiri pembicaraan.
Diberitakan
sebelumnya, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membatalkan hukuman
mati atas putusan kasasi. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria
Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin yang bebas dari hukuman
mati menjadi penjara 12 tahun. Adapun kasus kedua, MA membebaskan
pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman
15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar