Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa Hakim Agung Imron cs yang
membatalkan vonis mati gembong narkoba. Saat ditanya apakah MA juga akan
memeriksa kekayaan hakim agung Imron Anwari dkk, juru bicara MA
mengatakan itu urusan KPK.
"Wah itu domain kewenangan KPK, bukan
MA yang berwenang," kata jubir MA Djoko Sarwoko kepada detikcom, Senin
(15/10/2012). Padahal, Sekretaris MA memerintahkan hakim diseluruh
pengadilan di Indonesia mempublikasikan kekayaannya di website
pengadilan masing-masing.
Hari ini pemeriksaan kembali dilakukan
kepada pemutus batalnya hukuman mati bagi 2 gembong narkoba tersebut.
Pemeriksaan meliputi semua pihak yang terlibat dalam memutus perkara
ini.
"Pemeriksaan mulai dari hakim agung Imron Anwari dan anggotanya dua orang itu," beber Djoko.
Di
kesempatan lain alianwi masyarakat yang tergabung dalam Kaukus
Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba meminta Komisi Yudisial
(KY) untuk menyelidiki transfer keuangan lewat bantuan Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada rekening hakim Imron.
Desakan ini uncul adanya dugaan praktek jual beli perkara yang bisa
dilakukan Hakim Imron karena membatalkan vonis mati gembong narkoba.
Menanggapi
desakan itu, wakil ketua PPATK Agus Santoso menjelaskan, PPATK dengan
KY telah memiliki nota kesepahaman sejak 2007. "Selama ini sudah
terjalin kerjasama yang baik antara lain penelusuran rekam jejak
keuangan calon hakim agung dalam proses seleksi pengisian jabatan,"
tutur Agus.
Seperti diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali
(PK) MA membatalkan hukuman mati atas putusan kasasi. Pertama dijatuhkan
kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin
yang bebas dari hukuman mati menjadi penjara 12 tahun. Adapun kasus
kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman
mati menjadi hukuman 15 tahun penjara.
"Hukuman mati
bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No
39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari
selaku ketua majelis hakim agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar