Kamis, 11 Oktober 2012

KPAI Temui KY Terkait Putusan MA Batalkan Hukuman Mati

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan menemui Komisi Yudisial (KY), hari ini, Kamis (11/10/2012). Hal ini terkait pembatalan hukuman mati terhadap pemilik pabrik narkoba, Henky Gunawan, oleh Mahkamah Agung (MA).
KPAI tidak akan sendirian menemui KY. Bersama KPAI akan datang pula sejumlah elemen yang tergabung dalam Kaukus Masyarakat Peduli Anak Indonesia dari Kejahatan Narkoba yang terdiri Perhimpunan Advokat Anak Indonesia, LPBH PBNU, Komisi Hukum MUI, Granat, Ikatan Pelajar NU, Lembaga Studi Agama dan Sosial, dan Advokat Ikhsan Abdullah & Partners.
Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Rabu (10/12/2012), menegaskan pihaknya akan mendorong investigasi terhadap perilaku hakim MA yang membatalkan hukuman mati bagi produsen narkoba. Karena dampak buruk narkoba sangat nyata bagi anak-anak.
"Kita akan menemui pimpinan KY, besok (baca hari ini, Kamis, 11/10/2012). KPAI dan Kaukus mendorong MA untuk mengusut lebih lanjut soal putusan tersebut, serta mendorong KY untuk melakukan investigasi kemungkinan ada perilaku hakim yang melanggar etika dan hukum," tegas dia.
Dia menyayangkan putusan MA tersebut, karena akan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan kejahatan narkoba. Bahkan putusan MA itu menjadi preseden buruk bagi semangat perlindungan anak-anak Indonesia yang terus diincar peredaran narkoba.
"Bisa jadi ini langkah awal matinya generasi Indonesia, dan Indonesia menjadi surga bagi peredaran narkoba," kritiknya.
Menurutnya, kejahatan narkoba merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa, karena dampaknya sangat besar bagi anak-anak. Kejahatan narkoba membunuh satu generasi, bukan hanya individu-individu.
Sebelumnya, majelis hakim MA yang diketuai Imron Anwari dengan anggota Achmad Yamanie dan Nyak Pha mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan terdakwa kasus narkoba, Hengky Gunawan.
Putusan PK tersebut dengan sendirinya menganulir putusan kasasi MA yang sebelumnya yang menghukum mati Hengky Gunawan.
Alasan MA mengabulkan permohonan Hengky, karena menganggap hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar