VIVAnews
- Selain menangkap hakim Puji Widjayanto, Badan Narkotika Nasional juga
membekuk dua rekan Puji yang juga sedang berpesta narkoba di Illigals
Hotel & Club, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Salah satu dari
mereka diketahui seorang pengacara.
"Salah satu dari dua yang ditangkap, menurut PW berprofesi sebagai pengacara," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Inspektur Jenderal Benny Mamoto di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu 17 Oktober 2012.
Dua rekan hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang diketahui bernama Siddiq Pramono, dan Musli Musa'ad itu juga sudah digelandang ke BNN. Ditanya siapa di antara dua orang itu yang berprofesi sebagai pengacara, Benny enggan menjawabnya. "Pokoknya di antara mereka berprofesi sebagai pengacara," katanya.
Penyidik masih akan menyelidiki pengakuan Puji soal profesi rekannya tersebut. "Kami pastikan dulu apakah dia pengacara yang ada izinya atau hanya urus kasus-kasus saja. Selain itu harus kami konfirmasi dulu ke asosiasi pengacara dan pengadilan," ucap dia.
BNN juga belum dapat menentukan status Puji cs, apakah hanya sekadar pemakai atau sekaligus pengedar. Benny mengatakan masih melakukan penyelidikan. "Kami pastikan terlebih dahulu, selama 3x24 jam, apakah hakim dan rekannya ini hanya penyalahgunaan atau pengedar," imbuhnya. (adi)
"Salah satu dari dua yang ditangkap, menurut PW berprofesi sebagai pengacara," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Inspektur Jenderal Benny Mamoto di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu 17 Oktober 2012.
Dua rekan hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang diketahui bernama Siddiq Pramono, dan Musli Musa'ad itu juga sudah digelandang ke BNN. Ditanya siapa di antara dua orang itu yang berprofesi sebagai pengacara, Benny enggan menjawabnya. "Pokoknya di antara mereka berprofesi sebagai pengacara," katanya.
Penyidik masih akan menyelidiki pengakuan Puji soal profesi rekannya tersebut. "Kami pastikan dulu apakah dia pengacara yang ada izinya atau hanya urus kasus-kasus saja. Selain itu harus kami konfirmasi dulu ke asosiasi pengacara dan pengadilan," ucap dia.
BNN juga belum dapat menentukan status Puji cs, apakah hanya sekadar pemakai atau sekaligus pengedar. Benny mengatakan masih melakukan penyelidikan. "Kami pastikan terlebih dahulu, selama 3x24 jam, apakah hakim dan rekannya ini hanya penyalahgunaan atau pengedar," imbuhnya. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar