Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta
Alasan HAM sebagai dalih membatalkan vonis mati gembong narkoba menuai
kontroversi. Mahkamah Agung (MA) menyayangkan putusan tersebut tetapi
tidak bisa berbuat apa pun terhadap hakim agung Imron Anwari dkk.
"Sampai
sekarang dia (Imron) masih bertugas. Orang belum apa-apa kok. Belum
diapa-apakan. Wartawan sajalah yang memeriksa kalau berani," kata juru
bicara MA Djoko Sarwoko di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta
Pusat, Kamis (11/10/2012).
"Tapi tanpa membaca putusan MK kalau dia membaca UU, ya seharusnya (tahu
hukuman mati konstitusional). Nah kamu berani ngomong seharusnya begitu
ke Pak Imron. Berani kamu? Ya nggak beranilah kamu pasti. Kamunya kan
beraninya sama saya saja," sambung Djoko dengan tertawa.
MA
secara kelembagaan mengaku menyayangkan putusan pembatalan vonis mati
terhadap pemilik pabrik narkotika Hengky Gunawan dan pemilik 5,8
kilogram heroin Hillary K Chimezie. Tapi MA mengaku tidak bisa berbuat
apa-apa atas putusan tersebut.
"Saya juga ikut menyayangkan
tetapi saya nggak bisa apa-apa. Saya menyayangkan juga tetapi saya juga
sayang sama Imron," ujar Djoko.
"Imron sekarang sedang dipanggil Pak Ketua, supaya dia melayani kalian (wartawan)," sambung Djoko.
Atas
kasus kontroversial ini, MA menyerahkan sepenuhnya kepada Djoko Sarwoko
untuk menerangkan ke masyarakat. Hal ini sesuai aturan yang berlaku
dalam institusi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini.
"Kalau
saya sudah ngomong, nggak boleh orang lain ngomong. Tugas saya adalah
membeberkan putusan-putusan yang ada, termasuk putusan yang menimbulkan
kontroversi. Saya hanya menyampaikan kepada publik bahwa di MA ada
putusan-putusan yang kontroversial seperti itu. Soal nanti tindak
lanjutnya apa kan tergantung sama pimpinan," ujar Djoko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar