TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi vonis Mahkamah
Agung atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang juga menilai hukuman
mati inkonstitusional, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar
mengungkapkan, hukuman mati masih berlaku dan sesuai UUD 1945.
"Putusan MK menyatakan hukuman mati konstitusional. Apalagi di UU
positif Indonesia masih mengatur soal hukuman mati, seperti UU Terorisme
bahkan Narkoba," ujar Akil Mochtar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka
Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2012).
Menurut Akil Mochtar yang juga sebagai Hakim MK ini, pertentangan
antara dua kubu yang mendukung hukuman mati dan yang menolak memang
masih ada. Sampai saat ini pun, lanjut Akil, belum ada yang
mempertentangkan putusan MK tersebut.
Lebih lanjut, Akil mengatakan, sebenarnya putusan MA itu hanyalah
sebatas pendapat saja. Majelis Hakim PK mengatakan ukuman mati
bertentangan dengan Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD
1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM.
"Sehingga ini tidak bisa dikatakan sebagai yurisprudensi. Tetapi ini
membuka peluang bagi terdakwa lain yang ingin menggunakan putusan ini,"
ucap Akil.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati bagi pemilik
pabrik narkotika Henky Gunawan. Dalam putusan Peninjauan Kembalil (PK),
Hengky hanya dihukum penjara 15 tahun dengan alasan hukuman mati
melanggar konstitusi.
Putusan ini dibuat oleh Imron Anwari selaku ketua majelis dengan
Achmad Yamanie dan Prof Dr Hakim Nyak Pha selaku anggota. Perkara
bernomor 39 K/Pid.Sus/2011 menganulir putusan kasasi MA sebelumnya yang
menghukum mati Henky.
"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan
melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi PK dari
website MA, Selasa (2/10/2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar