Blog ini bersisi kumpulan berita tentang law enforcement dari kalangan Penegak Hukum, ya semacam kliping elektroniklah begitu
Rabu, 31 Oktober 2012
Ketua BPK :Menpora diduga lakukan pembiaran proyek Hambalang
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menyatakan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malaranggeng diduga melakukan pembiaran terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam terkait PP 60 tahun 2008.
Hal itu terungkap dari permohonan kontrak tahun jamak Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, Kabupaten Bogor.
"Menpora diduga membiarkan Ses.Kemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagimana yang dimaksud dengan PP 60 Tahun 2008," kata Hadi Poernomo dalam keterangan persnya usai menyerahkan hasil audit BPK P3SON kepada Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Hadi menambahkan, dalam audit tentang permohonan kontrak tahun jamak itu, Ses. Kemenpora, Wafid Muharam menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.
"Sehingga melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 56/PMK.02/2010," kata Hadi.
Untuk pelelangan, Menpora juga diduga melakukan pembiaran terhadap apa yang dilakukan oleh Wafid Muharam.
"Menpora diduga membiarkan Ses. Kemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagimana yang dimaksud dengan PP 60 Tahun 2008," sebut Hadi.
Selain itu, Hadi juga menyebutkan, dalam audit investigasi itu, juga ditemukan adanya pemalsuan Surat Pelepasan Hak dari pemegang hak sebelumnya terhadap tanah di Hambalang.
"Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai pada tanggal 6 Januari 2010 bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 m2 di Desa Hambalang, padahal persyaratan berupa Surat Pelepasan Hak dari pemegang hak sebelumnya patut diduga palsu," kata dia.
"Kabag Persuratan dan Kearsipan BPN atas perintah Sestama BPN menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kemenpora kepada IM (Ignatius Mulyono) tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak, sehingga diduga melanggar Kep. KA. BPN 1 Tahun 2005 jo. Kep. Ka BPN 1 Tahun 2010," tambah Hadi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar