Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Para aktivis dari berbagai LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat
Sipil Menolak Hukuman Mati menyambut baik langkah hakim Mahkamah Agung
(MA) yang membatalkan hukuman mati dengan alasan hukuman mati
inkonstitusional. Penolakan ini tidak berlawanan dengan gerakan anti
narkoba.
"Kami mengapresiasi putusan MA yang menyatakan hukuman
mati inkonstitusional. Ini pertimbangan yang progresif. Jadi kami
mendukung pertimbangan majelis hakim tersebut. Tetapi ini tidak ada
kaitannya dengan sikap anti narkoba," kata penggiat koalisi dari LBH
Masyarakat, Alex Argo Hernowo, saat berbincang dengan detikcom, Kamis
(11/10/2012).
Menurut Alex, dirinya mengkritisi jenis hukuman
yaitu hukuman mati. Sedangkan terhadap jenis kejahatan, dia menyatakan
kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas
yang harus dihukum setimpal. "Tapi tetap jangan dihukum mati," ujar
Alex.
Penolakan hukum mati karena Indonesia saat ini masih belum
terbebas dari proses hukum yang fair dan korup. Sehingga penjatuhan
hukuman mati rentan terjadi kesalahan. Sebab jika orang divonis mati dan
dieksekusi ternyata dikemudian hari dia terbukti tidak bersalah maka
tidak ada upaya lagi sebab terdakwa sudah meninggal.
"Hukuman
mati juga tidak membuat efek jera. Tidak menurunkan angka kejahatan.
Bagaimanam pun, hukuman mati itu tidak manusiawi," tutur Alex.
Seperti
diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman
mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria
Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati
dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun. Adapun kasus kedua,
MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati
menjadi hukuman 15 tahun penjara.
"Hukuman mati bertentangan
dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999
tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari selaku
ketua majelis hakim agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar