Kamis, 11 Oktober 2012

LSM: Tolak Hukuman Mati Tak Berlawanan dengan Gerakan Anti Narkoba

Andi Saputra - detikNews

Jakarta Para aktivis dari berbagai LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hukuman Mati menyambut baik langkah hakim Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati dengan alasan hukuman mati inkonstitusional. Penolakan ini tidak berlawanan dengan gerakan anti narkoba.

"Kami mengapresiasi putusan MA yang menyatakan hukuman mati inkonstitusional. Ini pertimbangan yang progresif. Jadi kami mendukung pertimbangan majelis hakim tersebut. Tetapi ini tidak ada kaitannya dengan sikap anti narkoba," kata penggiat koalisi dari LBH Masyarakat, Alex Argo Hernowo, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (11/10/2012).

Menurut Alex, dirinya mengkritisi jenis hukuman yaitu hukuman mati. Sedangkan terhadap jenis kejahatan, dia menyatakan kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas yang harus dihukum setimpal. "Tapi tetap jangan dihukum mati," ujar Alex.

Penolakan hukum mati karena Indonesia saat ini masih belum terbebas dari proses hukum yang fair dan korup. Sehingga penjatuhan hukuman mati rentan terjadi kesalahan. Sebab jika orang divonis mati dan dieksekusi ternyata dikemudian hari dia terbukti tidak bersalah maka tidak ada upaya lagi sebab terdakwa sudah meninggal.

"Hukuman mati juga tidak membuat efek jera. Tidak menurunkan angka kejahatan. Bagaimanam pun, hukuman mati itu tidak manusiawi," tutur Alex.

Seperti diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun. Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara.

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar