Rabu, 31 Oktober 2012

Tersangka Karyawan Chevron Ajukan Praperadilan

INILAH.COM, Jakarta - Empat Karyawan PT Chevron Pacific Indonesia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Empat karyawan yang menjadi tersangka kasus Bioremediasi Fiktif itu mengajukan praperadilan terkait penahanan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Dikatakan, kuasa hukum empat karyawan PT CPI, Todung Mulya Lubis melalui siaran pers yang diterima, Rabu (31/10) praperadilan dilayangkan untuk mempertanyakan alasan penahanan yang dilakukan penyidik Kejagung terhadap keempatnya sejak 26 September lalu.

"Hak mereka untuk mempertanyakan landasan hukum penahanan mereka oleh Kejagung. Sebagai warga negara, merupakan hak para karyawan yang paling mendasar untuk mengetahui alasan penahanan mereka," tegas Todung.

Selain itu, praperadilan juga dilayangkan menyusul tak adanya kerugian negara terkait proyek bioremediasi yang menjadi landasan penahanan keempatnya. "Karyawan PT CPI telah meminta Kejagung untuk menyampaikan bukti bukti yang mendukung tuduhan Kejagung terhadap mereka dan meminta kasus ini bisa diselesaikan dengan segera dan mempertimbangkan hak-hak mereka,"paparnya.

Adapun praperadilan telah didaftarkan hari ini, Rabu (31/10) atas nama tersangka Endah Rumbiyanti dengan nomor registrasi 37/PID/Pra-B/2012/PN Jaksel dan Bachtiar Abdul Fatah dengan nomor registrasi 38/PID/Pra-B/2012/PN Jaksel

Sedangkan praperadilan dua tersangka lain yakni Widodo dan Kukuh sedianya akan didaftarkan besok, Kamis (1/11/2012) ke PN Jaksel.

Sebelumnya, keempat tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik, namun hingga kini permohonan penangguhan penahanan belum dikabulkan. [mvi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar