INILAH.COM, Jakarta - Empat Karyawan PT Chevron Pacific
Indonesia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Empat karyawan yang menjadi tersangka kasus Bioremediasi Fiktif itu
mengajukan praperadilan terkait penahanan yang dilakukan penyidik Pidana
Khusus Kejaksaan Agung.
Dikatakan, kuasa hukum empat
karyawan PT CPI, Todung Mulya Lubis melalui siaran pers yang diterima,
Rabu (31/10) praperadilan dilayangkan untuk mempertanyakan alasan
penahanan yang dilakukan penyidik Kejagung terhadap keempatnya sejak 26
September lalu.
"Hak mereka untuk mempertanyakan landasan hukum
penahanan mereka oleh Kejagung. Sebagai warga negara, merupakan hak para
karyawan yang paling mendasar untuk mengetahui alasan penahanan
mereka," tegas Todung.
Selain itu, praperadilan juga dilayangkan
menyusul tak adanya kerugian negara terkait proyek bioremediasi yang
menjadi landasan penahanan keempatnya. "Karyawan PT CPI telah meminta
Kejagung untuk menyampaikan bukti bukti yang mendukung tuduhan Kejagung
terhadap mereka dan meminta kasus ini bisa diselesaikan dengan segera
dan mempertimbangkan hak-hak mereka,"paparnya.
Adapun
praperadilan telah didaftarkan hari ini, Rabu (31/10) atas nama
tersangka Endah Rumbiyanti dengan nomor registrasi 37/PID/Pra-B/2012/PN
Jaksel dan Bachtiar Abdul Fatah dengan nomor registrasi
38/PID/Pra-B/2012/PN Jaksel
Sedangkan praperadilan dua tersangka
lain yakni Widodo dan Kukuh sedianya akan didaftarkan besok, Kamis
(1/11/2012) ke PN Jaksel.
Sebelumnya, keempat tersangka
mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik, namun hingga
kini permohonan penangguhan penahanan belum dikabulkan. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar