Selasa, 16 Oktober 2012

Majelis Hakim Tunda Pembacaan Vonis Wa Ode Nurhayati

Ferdinan - detikNews

Jakarta Majelis Hakim menunda pembacaan putusan hukuman (vonis) terhadap Wa Ode Nurhayati. Alasannya, hakim masih melengkapi putusan perkara.

"Majelis hari ini mohon dimaklumi ada bagian beberapa putusan yang harus disempurnakan. Jadi belum bisa dibacakan," kata hakim ketua, Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/10/2012).

Sidang vonis Nurhayati akan digelar hari Kamis, 18 Oktober 2012 mendatang. "Jam 1 siang (13.00 WIB) untuk dibacakan," imbuh Suhartoyo.

Nurhayati tidak mempersalahkan penundaan pembacaan putusan ini. "Bagi saya mudah-mudahan ini kesempatan untuk memperbanyak doa," katanya.

Nurhayati berharap majelis hakim objektif untuk menyusun putusan. "Sedramatis apapun tidak akan membuktikan Fahd menyuap saya bagi saya. Terhadap apapun putusan saya ikhlas, saya sejak awal tidak surut dikriminalisasi,"

Nurhayati dituntut 4 tahun penjara, pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terkait perkara suap. Dia dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nurhayati dinilai terbukti menerima hadiah berupa uang Rp 6,25 miliar dari 3 pengusaha yakni Fahd El Fouz untuk pengurusan alokasi DPID di 3 Kabupaten di NAD dan uang dari Saul Palulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu untuk pengurusan alokasi DPID Kabupaten Minahasa.

Sementara dalam dakwaan kedua,Nurhayati dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nurhayati menurut jaksa mengalihkan uang dalam bentuk deposito berjangka, membayar fasilitas bunga utang termasuk membayar angsuran rumah untuk menyamarkan asal usulnya. Dalam perkara ini, Nurhayati dituntut 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar