Ferdinan - detikNews
Jakarta
Majelis Hakim menunda pembacaan putusan hukuman (vonis) terhadap Wa Ode
Nurhayati. Alasannya, hakim masih melengkapi putusan perkara.
"Majelis
hari ini mohon dimaklumi ada bagian beberapa putusan yang harus
disempurnakan. Jadi belum bisa dibacakan," kata hakim ketua, Suhartoyo
di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Sidang vonis
Nurhayati akan digelar hari Kamis, 18 Oktober 2012 mendatang. "Jam 1
siang (13.00 WIB) untuk dibacakan," imbuh Suhartoyo.
Nurhayati
tidak mempersalahkan penundaan pembacaan putusan ini. "Bagi saya
mudah-mudahan ini kesempatan untuk memperbanyak doa," katanya.
Nurhayati
berharap majelis hakim objektif untuk menyusun putusan. "Sedramatis
apapun tidak akan membuktikan Fahd menyuap saya bagi saya. Terhadap
apapun putusan saya ikhlas, saya sejak awal tidak surut
dikriminalisasi,"
Nurhayati dituntut 4 tahun penjara, pidana
denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terkait perkara suap. Dia
dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nurhayati
dinilai terbukti menerima hadiah berupa uang Rp 6,25 miliar dari 3
pengusaha yakni Fahd El Fouz untuk pengurusan alokasi DPID di 3
Kabupaten di NAD dan uang dari Saul Palulus David Nelwan dan Abram Noach
Mambu untuk pengurusan alokasi DPID Kabupaten Minahasa.
Sementara
dalam dakwaan kedua,Nurhayati dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Nurhayati menurut jaksa mengalihkan uang dalam
bentuk deposito berjangka, membayar fasilitas bunga utang termasuk
membayar angsuran rumah untuk menyamarkan asal usulnya. Dalam perkara
ini, Nurhayati dituntut 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp 500 juta
subsider 3 bulan kurungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar