Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta
Hakim agung merasa menjadi warga kelas dua di institusi Mahkamah Agung
(MA) sedangkan PNS menjadi kelas pertama. Padahal, organ utama MA adalah
hakim agung sedangkan PNS hanya penunjang.
Hakim agung Prof
Gayus Lumbuun menyontohkan fasilitas kendaraan dinas eselon I lebih
bagus dibanding hakim agung. Apa kata Sekretaris MA Nurhadi?
"Fasilitas
mobil kan sudah aturan. Untuk Ketua MA dan Wakil Ketua MA memakai
Toyota Royal Crown, eselon I Camry. Hakim agung sekarang mobilnya
Altis," kata Nurhadi kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka
Utara, Jakarta (24/10/2012).
Saat ini pejabat eselon I
mendapatkan fasilitas mobil Toyota Camry sedangkan hakim agung
mendapatkan fasilitas mobil Toyota Altis. Saat ini harga dipasaran
Toyota Camry kisaran Rp 500 juta, sedangkan untuk Toyota Altis kisaran
Rp 300 juta.
Menurut Nurhadi, hal tersebut adalah kebijakan dari
pimpinan terdahulu. Perbedaan fasilitas mobil untuk pejabat eselon lebih
bagus dibanding dengan hakim agung menurut Nurhadi bukanlah keputusan
dari sekretariat. "Bukan kebijakan sekretaris, itu kebijakan pimpinan
dulu," ucap Nurhadi.
Seperti diketahui, Gayus berbicara
blak-blakan jika hakim agung di MA menjadi warga kelas dua. Adapun warga
kelas satu adalah PNS/birokrat MA. Oleh karenanya, Gayus meminta
auditor eksternal untuk menghitung dan menilai pengunaan anggaran MA.
"Kesan
di MA yaitu para hakim agung adalah penghuni kelas dua di bawah PNS-PNS
eselon I dan eselon II. Bahkan staf biasa memegang peran penting
administrasi dan keuangan di MA," kata Gayus saat dikonfirmasi detikcom
pagi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar