REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski Pemilu 2014 masih lama, tetapi ada
sejumlah persoalan yang dikhawatirkan muncul jelang perhelatan akbar
tersebut. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo,
memprediksi ada 20 jenis kejahatan yang mungkin terjadi.
"Ada 20
Jenis kejahatan yang mungkin potensial terjadi pada Pemilu 2014 yang
perlu diwaspadai oleh semua komponen Bangsa," katanya, Kamis (18/10).
Beberapa
di antaranya, yakni verifikasi Parpol yang kacau. Menurutnya hal ini
bisa membuka peluang dalam hal penentuan Parpol Peserta Pemilu dilakukan
berdasarkan kesepakatan di bawah meja alias transaksional atau dengan
menurunkan standar syarat verifikasi. Kedua, verifikasi Parpol dengan
menggunakan SIPOL sebagai dasar utama sistem verifikasi.
Ketiga,
verifikasi Parpol secara faktual yang seharusnya dilakukan di 75 persen
Kabupaten/Kota hanya dilakukan di beberapa Kabupaten/Kota saja.
Keempat, sampling 10 persen data Kepengurusan dan KTA di 75 persen
Kabupaten/Kota yang tidak dilakukan verifikasi faktual dengan
sebenar-benarnya, alias asal-asalan.
"Kelima, adanya
kepengurusan dan keanggotan ganda. Keenam, penggelembungan Data
Kependudukan yang berakibat pada penggelembungan syarat KTA dan
penyusunan Dapil di Provinsi dan Kabupaten/Kota," katanya.
Selain
itu, potensi lainnnya berkaitan dengan penggelembungan Daftar Pemilih;
pencoretan (Pengguguran) Caleg dari daftar Caleg tanpa dasar; Penetapan
Caleg yang tidak sesuai dengan yang diajukan oleh Parpol; Pengaturan
Kampanye dan jadwal yang menguntungkan Parpol tertentu.
Arif
juga menyinggung tentang potensi politik uang; pemerasan terhadap Parpol
yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; penegakan Hukum Pemilu dengan
cara tebang pilih; pembiaran penyelenggaran tahapan pemilu yang
menyimpang; dan pelemahan pengawasan pemilu, terutama pengawasan yang
dilakukan oleh Masyarakat secara langsung
Selain itu ada pula
potensi kejahatan berupa kerja sama dengan asing dalam menyelenggarakan
Pemilu, terutama untuk tahap verifikasi parpol, tahap pemutakhiran
Daftar Pemilih, dan Tahap Penghitungan dan Rekapitulasi Penghitungan
Suara; Pengadaan berikut penggunaan Logistik pemilu berupa surat suara
yang berlebih akibat DPT yang menggelembung; tidak menyebarkan dan atau
pilih kasih dalam menyebarkan Undangan untuk Pemilih; dan Pembentukan
TPS yang sulit diakses oleh masyarakat.
Terakhir, manipulasi
dalam proses penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara.
"Manipulasi ini bisa berupa penghitungan dan pembagian kursi DPR dan
DPRD serta manipulasi penentuan Caleg terpilih," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar