Jumat, 19 Oktober 2012

Ada 20 Jenis Potensi Kejahatan Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski Pemilu 2014 masih lama, tetapi ada sejumlah persoalan yang dikhawatirkan muncul jelang perhelatan akbar tersebut. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo, memprediksi ada 20 jenis kejahatan yang mungkin terjadi.

"Ada 20 Jenis kejahatan  yang mungkin potensial terjadi pada Pemilu 2014 yang perlu diwaspadai oleh semua komponen Bangsa," katanya, Kamis (18/10).

Beberapa di antaranya, yakni verifikasi Parpol yang kacau. Menurutnya hal ini bisa membuka peluang dalam hal penentuan Parpol Peserta Pemilu dilakukan berdasarkan kesepakatan di bawah meja alias transaksional atau dengan menurunkan standar syarat verifikasi. Kedua, verifikasi Parpol dengan menggunakan SIPOL sebagai dasar utama sistem verifikasi.

Ketiga, verifikasi Parpol secara faktual yang seharusnya dilakukan di 75 persen Kabupaten/Kota hanya dilakukan di beberapa Kabupaten/Kota saja. Keempat, sampling 10 persen data Kepengurusan dan KTA di 75 persen Kabupaten/Kota yang tidak dilakukan verifikasi faktual dengan sebenar-benarnya, alias asal-asalan.

"Kelima, adanya kepengurusan dan keanggotan ganda. Keenam, penggelembungan Data Kependudukan yang berakibat pada penggelembungan syarat KTA dan penyusunan Dapil di Provinsi dan Kabupaten/Kota," katanya.

Selain itu, potensi lainnnya berkaitan dengan penggelembungan Daftar Pemilih; pencoretan (Pengguguran) Caleg dari daftar Caleg tanpa dasar; Penetapan Caleg yang tidak sesuai dengan yang diajukan oleh Parpol; Pengaturan Kampanye dan jadwal yang menguntungkan Parpol tertentu.

Arif juga menyinggung tentang potensi politik uang; pemerasan terhadap Parpol yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; penegakan Hukum Pemilu dengan cara tebang pilih; pembiaran penyelenggaran tahapan pemilu yang menyimpang; dan pelemahan pengawasan pemilu, terutama pengawasan yang dilakukan oleh Masyarakat secara langsung

Selain itu ada pula potensi kejahatan berupa kerja sama dengan asing dalam menyelenggarakan Pemilu, terutama untuk tahap verifikasi parpol, tahap pemutakhiran Daftar Pemilih, dan Tahap Penghitungan dan Rekapitulasi Penghitungan Suara; Pengadaan berikut penggunaan Logistik pemilu berupa surat suara yang berlebih akibat DPT yang menggelembung; tidak menyebarkan dan atau pilih kasih dalam menyebarkan Undangan untuk Pemilih; dan Pembentukan TPS yang sulit diakses oleh masyarakat.

Terakhir, manipulasi dalam proses penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara. "Manipulasi ini bisa berupa penghitungan dan pembagian kursi DPR dan DPRD serta manipulasi penentuan Caleg terpilih," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar