INILAH.COM, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika
geram atas prilaku hakim yang tertangkap memakai norkoba jenis sabu.
Momentum ini harus dipakai untuk membersihkan hakim dari narkoba.
Untuk
itu, dia meminta Mahkamah Agung selaku lembaga yang menaungi para hakim
mesti bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) memberantas
narkoba di tubuh hakim. Caranya dengan melakukan pemeriksaan tes urin
kepada seluruh hakim yang ada di Indonesia.
"Sudah saatnya MA dan
BNN bekerja sama untuk berantas narkoba di tubuh hakim. Harus semua
dites urine untuk ketahui mereka yang terbukti positif langsung
dikandangkan," kata Pasek, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Melakukan
kontrol terhadap perilaku hakim di dalam maupun luar pengadilan, bukan
perkara gampang. Jika terbukti, kata Pasek, para hakim itu sebaiknya
dinonaktifkan dari tugas. "Mereka yang terbukti positif langsung
dikandangkan. Copot langsung," tegas Pasek.
Tadi malam, (16/10)
hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Puji Wijayanto tertangkap saat
sedang pesta sabu di tempat karaoke, di sebuah hotel, di Jalan Hayam
Wuruk, Jakarta Pusat. Puji tertangkap sedang berpesta sabu dan ekstasi
bersama dua orang temannya dan empat orang wanita pemandu lagu. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar