Rivki - detikNews
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati gembong narkotika dengan
alasan melanggar UUD 1945 dan HAM. Putusan ini pun dinilai melanggar
konstitusi dan batal demi hukum.
"Soal hakim MA melanggar
konstitusi dalam putusannya, itu tugas MA dan KY yang memeriksanya,"
kata juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, kepada wartawan
di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (10/10/2012).
Terkait
kemungkinan adanya uji putusan tersebut ke MK, Akil menyarankan Jaksa
Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua. Sebab saat ini
belum dikenal constitutional complain (menguji putusan MA oleh MK) dalam
norma di Indonesia.
"Saran saya, jaksa ajukan PK lagi. Kenapa
saya sarankan jaksa untuk adukan PK di atas PK, karena putusan PK itu
tidak bisa dibatalkan kecuali oleh putusan pengadilan," ujar hakim
konstitusi ini.
"Constitutional complain itu di MK Jerman dan
constitusional question. Wewenang MK itu menguji UU dengan UUD 1945.
Tapi di sini warga mengajukan uji materi putusan MA itu tidak bisa,"
pungkas Akil.
Seperti diketahui, majelis hakim PK MA membebaskan
hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga
Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari
hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.
Adapun
kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari
hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu.
Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi. Apa
alasan MA dalam kedua putusan tersebut?
"Hukuman mati
bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No
39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari
selaku ketua majelis hakim agung.
Seperti diketahui, majelis
hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman mati atas putusan
kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie,
pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah
hukumannya menjadi penjara 12 tahun.
Adapun kasus kedua, MA
membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati
menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati
terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi. Apa alasan MA dalam
kedua putusan tersebut?
"Hukuman mati bertentangan dengan pasal
28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM,"
tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari selaku ketua majelis
hakim agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar