Rabu, 10 Oktober 2012

MK: Tugas KY dan MA Usut Hakim Agung Pembatal Vonis Mati Bos Narkoba

Rivki - detikNews

Jakarta Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati gembong narkotika dengan alasan melanggar UUD 1945 dan HAM. Putusan ini pun dinilai melanggar konstitusi dan batal demi hukum.

"Soal hakim MA melanggar konstitusi dalam putusannya, itu tugas MA dan KY yang memeriksanya," kata juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, kepada wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (10/10/2012).

Terkait kemungkinan adanya uji putusan tersebut ke MK, Akil menyarankan Jaksa Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua. Sebab saat ini belum dikenal constitutional complain (menguji putusan MA oleh MK) dalam norma di Indonesia.

"Saran saya, jaksa ajukan PK lagi. Kenapa saya sarankan jaksa untuk adukan PK di atas PK, karena putusan PK itu tidak bisa dibatalkan kecuali oleh putusan pengadilan," ujar hakim konstitusi ini.

"Constitutional complain itu di MK Jerman dan constitusional question. Wewenang MK itu menguji UU dengan UUD 1945. Tapi di sini warga mengajukan uji materi putusan MA itu tidak bisa," pungkas Akil.

Seperti diketahui, majelis hakim PK MA membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.

Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi. Apa alasan MA dalam kedua putusan tersebut?

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.

Seperti diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.

Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi. Apa alasan MA dalam kedua putusan tersebut?

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar