Rabu, 10 Oktober 2012

MA Obral Pembatalan Vonis Mati Bos Narkoba Picu Warga Main Hakim Sendiri

Andi Saputra - detikNews

Jakarta Mahkamah Agung (MA) yang mengobral pembatalan vonis mati dapat mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Sedikitnya MA membatalkan tiga vonis mati untuk gembong narkoba secara berturut-turut, Hillary K Chimezie, Hengky Gunawan dan yang terakhir Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid.

"Putusan-putusan memberikan lisensi diam-diam kepada masyarakat untuk main hakim sendiri setiap kejahatan. Sebab putusan ini membuat orang tidak percaya kembali hukum," kata pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Dr Mudzakir, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (10/10/2012).

Obral pembatalan vonis mati ini juga membuat masyarakat beradab menjadi masyarakat barbar. Sebab penyelesaian kejahatan lewat hukum tidak lagi bisa menjadi harapan.

"Kalau seperti ini, masyarakat malah berharap polisi menembak mati saja pelaku gembong narkoba di TKP. Tembak mati di tempat akan memperoleh justifikasi dengan putusan-putusan ini. Buat apa dibawa ke pengadilan jika ujung-ujungnya malah tidak divonis mati," tandasnya.

Selain memicu amarah warga, putusan ini juga membuat Indonesia malu di dunia internasional. Sebab masyakarat di dunia akan memandang remeh serta menilai di Indonesia gampang memroduksi narkoba.

"Imej negara Indonesia menjadi tidak keras dan tidak tegas terhadap pelaku narkoba dan malah bersikap lunak kepada pelaku narkoba. Putusan ini juga tidak mempunyai rasa nasionalisme yaitu melindungi bangsa dari serangan bahaya narkoba," ujar Mudzakir geram.

Seperti diketahui, setelah Hillary K Chimezie dan Hengky Gunawan, Deni mendapat anugerah dari MA. Sebab vonis mati dari kasasi dianulis oleh MA sendiri dan diganti dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Mengabulkan permohonan PK Deni berupa perubahan dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian lansir website panitera MA, Rabu (10/10/2012).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar