VIVAnews -
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan
peninjauan kembali (PK) atas terpidana kasus pajak Gayus Tambunan,
Selasa 16 Oktober 2012. Gayus mengajukan PK atas vonis 12 tahun yang
dijatuhkan padanya.
Pantauan VIVAnews, Gayus hadir mengenakan kemeja dan celana bahan warna putih. Dia ditemani oleh setidaknya tiga pengacara.
Menurut Kepala Seksi
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jaksel Arif Zahrulyani, kehadiran Gayus
itu ukan tanggung jawab mereka karena status yang bersangkutan sudah
terpidana. Termasuk soal pengawalan adalah wewenang pihak lembaga
pemasyarakatan.
"Gayus sudah berstatus narapidana. Jadi untuk kehadiran sepenuhnya tergantung penasehat hukumnya," jelasnya.
Seperti diketahui, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus Tambunan. Majelis Kasasi sepakat memperberat putusan terhadap Gayus menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, Gayus juga dihukum denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Majelis berpendapat Gayus terbukti bersalah dalam sejumlah tindak pidana. Yakni mengenai perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal. Selain itu, Gayus juga didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu pada penyelenggara negara yakni Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar US$30.000 dan USD10.00 kepada hakim anggota lainnya.
Gayus juga didakwa memberi suap pada aparat Polisi Arafat Enanie dan Sri Sumartini masing masing US$2.500 dan US$3.500. Sedangkan, Haposan sebagai penasihat hukum juga diberi Rp800 juta dan US$45.000.
Vonis Gayus ini lebih berat dari vonis di Pengadilan Tinggi Jakarta. Jika di Pengadilan Tinggi Jakarta Gayus divonis 10 tahun, MA memperberat menjadi 12 tahun.
"Gayus sudah berstatus narapidana. Jadi untuk kehadiran sepenuhnya tergantung penasehat hukumnya," jelasnya.
Seperti diketahui, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus Tambunan. Majelis Kasasi sepakat memperberat putusan terhadap Gayus menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, Gayus juga dihukum denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Majelis berpendapat Gayus terbukti bersalah dalam sejumlah tindak pidana. Yakni mengenai perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal. Selain itu, Gayus juga didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu pada penyelenggara negara yakni Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar US$30.000 dan USD10.00 kepada hakim anggota lainnya.
Gayus juga didakwa memberi suap pada aparat Polisi Arafat Enanie dan Sri Sumartini masing masing US$2.500 dan US$3.500. Sedangkan, Haposan sebagai penasihat hukum juga diberi Rp800 juta dan US$45.000.
Vonis Gayus ini lebih berat dari vonis di Pengadilan Tinggi Jakarta. Jika di Pengadilan Tinggi Jakarta Gayus divonis 10 tahun, MA memperberat menjadi 12 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar