Kuala Lumpur
(ANTARA News) - Dua bersaudara asal Pontianak, Kalimantan Barat divonis
hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor, Kamis karena
didakwa mengakibatkan meninggalnya Kharti Raja, seorang warga
Malaysia, pada 3 Desember 2010 lalu yang menerobos masuk rumah mereka
melalui atap untuk melakukan pencurian.
Dua WNI tersebut adalah Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), asal Pontianak, Kalimantan Barat.
Atas keputusan ini, keduanya langsung mengajukan banding ke mahkamah
banding (mahkamah rayuan) karena merasa tidak bersalah dalam kasus
meninggalnya warga Malaysia tersebut yang memasuki rumah mereka melalui
atap untuk melakukan pencurian.
Pengajuan banding tersebut disampaikan dua WNI yang bekerja sebagai
penjaga Play Station di Malaysia melalui pengacara Yusuf Rahman.
Dalam pembelaannya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu menjelaskan pada
saat kejadian awal Desember 2010 tersebut keduanya sedang tidur di
rumahnya, nomor 34 Jalan 4, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor.
Tiba-tiba mereka dikejutkan oleh seseorang yang masuk kerumah mereka
melalui atap.
Frans berusaha menangkap lelaki berpostur tinggi besar yang masuk ke
rumahnya hingga sempat terjadi perkelahian, Sementara Dharry berusaha
lari karena takut melihat pencuri tersebut.
Setelah beberapa lama bergelut, Frans berhasil menangkap si pencuri
dan menguncinya dari belakang hingga yang bersangkutan kehabisan napas
dan meninggal.
Namun dalam sidang putusan yang digelar hari Kamis (18/10), Hakim
tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum,
Zainal Azwar yang menjerat keduanya dengan pasal 302 Undang-undang
pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar