Jumat, 12 Oktober 2012

Hakim Imron Diadukan ke KY

 Seputar Indonesia
JAKARTA– Putusan Hakim Agung Imron Anwari mencederai rasa keadilan masyarakat. Hakim ini telah dua kali membatalkan vonis mati terhadap gembong narkoba.

Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba kemarin melaporkan Imron Anwari ke Komisi Yudisial (KY). Imron dinilai telah melakukan upaya tindakan tidak profesional dalam memutuskan sebuah perkara. Anggota Kaukus,Ikhsan Abdulah, dalam laporannya meminta KY melakukan investigasi, apabila terbukti ada pelanggaran kode etik dan perilaku yangdilakukanImronterkaitputusannya yang membebaskan vonis mati para gembong narkoba.

“ KetuaKYagarmemberikan sanksi yang berat padanya,” ujarnya di Gedung KY kemarin. DiajugamemintaKYbekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untukmemeriksarekening para hakim agung tersebut karena biasanya bisnis narkotika dekat dengan kegiatan pencucian uang. Imron diketahui dua kali membatalkan vonis mati terhadap sindikat narkoba. Saat menjadi ketua majelis peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam kasus vonis mati terhadap gembong narkoba Hangky Gunawan,Imron menganulirnya dan menjadikan vonis Hangky hanya 15 tahun penjara.

Imron juga membatalkan vonis mati terhadap gembong narkoba Hillary K Chimezie pada 2010. Imron saat itu menjadi salah satu anggota majelis PK dan memutus pemilik 5,8 kilogram heroin itu 12 tahun penjara. Belakangan diketahui, MA ternyata juga membatalkan vonis mati seorang bandar narkotika internasional,Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid.MA mengubah hukuman pada Deni menjadi hukuman seumur hidup melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Namun, hakim yang memutus perkara ini belum dicantumkan. Deni ditangkap bersama sepupunya, Rani Andriani, di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Januari 2000 sesaat sebelum berangkat ke London dengan pesawat Cathay Pacific. Dari dalam koper dan tas tangan Deni ditemukan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin,sedangkan dari koper dan tas tangan Rani ditemukan 3,5 kg heroin. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Deni dengan hukuman mati. Kasus ini menjadikan hukuman mati pertama yang dijatuhkan ke WNI dalam kasus narkotika.Putusan ini kemudian dikuatkan hingga putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) AsrorunNiamSholehmengatakan, Imron tidakkonsistendalammenerapkan hukum.Hal ini karena Imron juga pernah menjadi anggota hakim perkara pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande,Tangerang denganterdakwaduawarganegara asing yaitu Nocolas Garnick Josephus Geradus (Belanda) dan Serge Areski Atloavi (Prancis). Imron adalah anggota majelis kasasi yang ikut mengubah hukuman dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.

“Imron inkonsisten dalam menilai hukuman mati yang menurutnya melanggar HAM dan konstitusi,”katanya. Wakil Ketua KY Imam Ansori Saleh mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan MA untuk menyelidiki dugaan aroma suap putusan ini.”Menurut kewenangannya tidak bisa mengurangi hukuman. Tapi, KY akan menelusuri. Bukan putusannya sendiri mungkin aroma suap janganjangan ada tekanan dan imingiming suap. Kita punya biro investigasi,” ucapnya. Juru Bicara MA Djoko Sarwoko saat dikonfirmasi mengatakan, Imron bersedia untuk klarifikasi dan menjelaskan semua alasan vonis tersebut. Sikap itu menurutnya pantas dihargai.

“ Putusan itu kanputusan majelis,tetapi selama ini publik seolah-olah menyalahkan Pak Imron. Kita hargai sebagai ketua majelis, dia minta diperiksa. Pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat oleh majelis yang dibentuk ketua MA,”ujarnya. ●mnlatief 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar