Jumat, 12 Oktober 2012

Adami Wilson: Rp 3 M ke Atas Sudah Pasti Tak Mati

Deden Gunawan - detikNews

Jakarta Adami Wilson, mantan intelijen kepolisian Nigeria, dijatuhi hukuman mati terkait kasus narkoba di Indonesia. Ia membuat pengakuan mengejutkan, dengan Rp 3 miliar, eksekusi mati bisa dihindarkan. Berikut wawancara Evi Tresnawati dan Andri Haryanto dari majalah detik dengan Adami Wilson, pada Selasa, 2 Oktober 2012:
Hakim memvonis Anda hukuman mati. Bagaimana�ceritanya?
Sudah lama (tahun 2003), saya ditangkap di Jakarta. Mereka (polisi) memancing saya untuk kasih obat (heroin). Saya nggak kasih. Mereka minta 50 gram. Yang minta Dewi, dia teman saya, saya nggak tahu kasus apa, tapi sekarang dia di Pondok Bambu. Dia kerja sama polisi tapi teman, mereka kasih dia (Dewi) uang, mereka jebak saya. Saya sudah curiga karena saya sendiri juga polisi.
Nggak ada barang bukti karena saya nggak pernah pegang. Siapa yang berani pegang? Saya nggak berani pegang. Ya saya timbang tepung terigu. Mereka sudah siap mau beli, mereka langsung tangkap saya. Main tembak-tembakan, saya tarik (pistol) itu saya nggak mau mereka tembak saya. Saya tarik (senjatanya) karena kalau nggak, mereka bisa tembak saya.
Anda divonis mati tahun 2004. Berapa lama Anda�di LP Tangerang?
Empat tahun lebih dan masuk ke Nusakambangan tahun 2007.
Sudah 8 tahun vonis mati dijatuhkan, kok Anda�belum dieksekusi mati?
Yang divonis mati masuk sebelum saya masih ada harapan. Sebelum saya masuk ke penjara ada orang sudah dipenjara empat tahun tapi sekarang mereka 12 orang (yang divonis mati) semuanya sudah turun (masa hukumannya). Ada yang 12, ada yang 18 (tahun). Saya nggak tahu mereka bayar atau nggak.
 

PPATK Siap Telusuri Rekening Hakim Pembatal Vonis Gembong Narkoba

Ferdinan - detikNews

Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum menerima permintaan penelusuran rekening hakim agung Imron Anwari dkk yang membatalkan vonis mati gembong narkoba. Namun jika ada permintaan, pihaknya siap menelusuri.

"Belum ada permintaan. Namun apabila masyarakat ingin menyampaikan laporan atau informasi kepada PPATK mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, silakan saja," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso saat dihubungi, Jumat (12/10/2012).

Pelaporan masyarakat ini diatur dalam Pasal 44 ayat 1 huruf (f) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Laporan kepada PPATK adalah tentang dugaan TPPU, tindak pidana asalnya adalah sebagaimana diatur di Pasal 2 UU TPPU, antara lain korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika," terangnya.

Desakan agar rekening hakim Imron dkk diperiksa datang dari Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba. Kaukus meminta Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki transfer keuangan lewat bantuan PPATK pada rekening hakim Imron.

Menanggapi desakan itu, Agus menjelaskan PPATK dengan KY telah memiliki nota kesepahaman sejak 2007. "Selama ini sudah terjalin kerjasama yang baik antara lain penelusuran rekam jejak keuangan calon hakim agung dalam proses seleksi pengisian jabatan," tutur Agus.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membatalkan hukuman mati atas putusan kasasi. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin yang bebas dari hukuman mati menjadi penjara 12 tahun. Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara.

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar