Prins David Saut - detikNews
Jakarta
Mahkamah Agung menilai putusan peninjauan kembali (PK) yang diputus
hakim agung Imron Anwari terhadap pembatalan vonis mati gembong narkoba
Hengki Gunawan sudah tepat dan adil. Tetapi, Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) tidak sependapat, malahan KPAI menilai putusan itu
tidak fair.
"Tidak fair mempertimbangkan hanya satu sisi saja,
Pertimbangan awalnya, produsen narkoba divonis mati, lalu atas dasar PK
majelis mengabulkan dengan pertimbangan bertentangan dengan UU. Saya
kira itu bermasalah dan tidak cukup rasional dalam menganulir kasasi
sebelumnya," kata Deputi Chairman KPAI Asrorun Niam dalam rilisnya,
Kamis (24/10/2012).
MA beranggapan pembatalan vonis mati Hengky
Gunawan, karena rekan kriminal Hengki yaitu Suwarno bin Lamijan. Seperti
diketahui, Suwarno merupakan rekan Hengki dalam mengelola pabrik
ekstasi tersebut. Hengky dihukum pidana mati sedangkan Suwarno bin
Lamijan (anak buah Hengky) yang divonis 4 tahun penjara dinilai tidak
seimbang.
"Dibandingkan dengan hukuman yang diberikan koleganya
tentu bench mark nya bukan itu, bench marknya adalah sisi keadilan
korban. Karena itu membunuh ribuan orang, sisi itu juga harus
diperhatikan," sambung Asrorun.
KPAI menganggap vonis MA tersebut
mencederai semangat perlawanan terhadap narkoba. Meski demikian KPAI
tetap akan terus menyerukan semangat anti narkoba, terutama dalam
melindungi anak-anak Indonesia.
"Dengan batalnya vonis tersebut, semangat perlindungan anak dari kejahatan narkoba tercederai," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar