Kamis, 25 Oktober 2012

KPAI: Pembatalan Vonis Mati Gembong Narkoba Tidak Adil & Rasional

Prins David Saut - detikNews


Jakarta Mahkamah Agung menilai putusan peninjauan kembali (PK) yang diputus hakim agung Imron Anwari terhadap pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengki Gunawan sudah tepat dan adil. Tetapi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak sependapat, malahan KPAI menilai putusan itu tidak fair.

"Tidak fair mempertimbangkan hanya satu sisi saja, Pertimbangan awalnya, produsen narkoba divonis mati, lalu atas dasar PK majelis mengabulkan dengan pertimbangan bertentangan dengan UU. Saya kira itu bermasalah dan tidak cukup rasional dalam menganulir kasasi sebelumnya," kata Deputi Chairman KPAI Asrorun Niam dalam rilisnya, Kamis (24/10/2012).

MA beranggapan pembatalan vonis mati Hengky Gunawan, karena rekan kriminal Hengki yaitu Suwarno bin Lamijan. Seperti diketahui, Suwarno merupakan rekan Hengki dalam mengelola pabrik ekstasi tersebut. Hengky dihukum pidana mati sedangkan Suwarno bin Lamijan (anak buah Hengky) yang divonis 4 tahun penjara dinilai tidak seimbang.

"Dibandingkan dengan hukuman yang diberikan koleganya tentu bench mark nya bukan itu, bench marknya adalah sisi keadilan korban. Karena itu membunuh ribuan orang, sisi itu juga harus diperhatikan," sambung Asrorun.

KPAI menganggap vonis MA tersebut mencederai semangat perlawanan terhadap narkoba. Meski demikian KPAI tetap akan terus menyerukan semangat anti narkoba, terutama dalam melindungi anak-anak Indonesia.

"Dengan batalnya vonis tersebut, semangat perlindungan anak dari kejahatan narkoba tercederai," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar